Paket TUNAS Menjadi Pemenang, Rusliudin Ismail: Menjadi Petarung Harus Menerima Kemenangan

Foto : Rusliudin Ismail

Foto : Rusliudin Ismail

Lembata, GlobalIndoNews – Pilkada kabupaten Lembata 2024 telah selesai, puncak dari gelaran Pilkada Lembata tersebut menempatkan Paket TUNAS, Kanisius Tuak dan Muhamad Nasir keluar sebagai pemenang dengan memperoleh suara terbanyak 27%.

Dalam perhitungan sementara sambil menunggu pengumuman resmi KPU, Paket nomor urut 1 memperoleh 17.238 suara (24%), nomor urut 2 memperoleh 12.481 suara (17%), nomor urut 3 memperoleh 4.902 suara (7%), nomor urut 4 memperoleh 19.688 suara (27%), nomor urut 5 memperoleh 11.832 suara (16%) dan nomor 6 memperoleh 5.820 suara (8%).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2024, Rabu (4/12/2024) di Aula Kantor KPU Lembata.

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap lanjutan setelah pemungutan suara dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.

Agenda utama dalam rapat pleno tersebut antara lain pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, penandatanganan Berita Acara, serta penyerahan berita acara kepada Bawaslu, saksi, dan pemantau pemilu.

Merespons dinamika Pilkada Lembata, Anggota DPRD Lembata 2019-2024, Rusliudin Ismail alias Wakong kepada media ini, Jumat, (6/12/2024) melalui telp seluler dan whatsaap mengatakan semua pihak harus menerima hasil yang telah diperoleh. Menjadi petarung sejati harus menerima kemenangan. Bangun tim work untuk persiapan 5 tahun kedepan. Kekalahan hari ini bukan akhir dari segalanya.

“Cara kita beraksi terhadap kekalahan harus bisa menerima kemenangan, itu baru petarung. Namanya kompetisi berarti ada yang menang dan ada yang kalah. Kalau ingin maju lagi 5 tahun mendatang, jangan membuat noda hari ini, biar tidak meninggalkan noda hitam dalam sejarah Pilkada ditanah ini. Prabowo sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2024, berkali-kali kalah dalam Pilpres dan ia menerimanya dengan lapang dada, bahkan ikut bergabung dengan kompetitornya pak Jokowi waktu itu untuk membangun Indonesia, budaya dan adab politik Presiden Prabowo ini patut ditiru, seorang patriot dan kesatria sejati”, jelas Wakong panjang lebar.

Menurut Wakong, Pilkada sudah selesai dilaksanakan. Penyelenggaraan Pilkada di Lembata pada umumnya relatif lancar, tanpa ada kejadian atau gangguan yang menonjol.

”Semua pihak diminta untuk menerima hasil Pilkada 2024 dengan lapang dada dan tidak mencari kambing hitam, mari kita bahu membahu bersama calon terpilih Kanisisus Tuaq dan Muhamad Nasir untuk membangun Lembata 5 tahun kedepan”, jelas mantan Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dihimpun dari berbagai sumber perbedaan pelanggaran administrasi Pemilu, Pidana Pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Sengketa Pemilu terbagi menjadi dua jenis yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

Sengketa proses menurut UU Pemilu terjadi antar peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika sengketa proses dapat di ajukan ke Bawaslu dan Pengadilan TUN.

Sedangkan perselisihan hasil atau sengketa hasil menurut UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Jika sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentang tata cara sengketa hasil telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020, untuk selisih hasil suara dalam pemilihan Bupati atau Wali Kota:

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan hasil suara paling banyak 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa jika terdapat selisih perolehan suara 1 persen.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen.

Pidana Pemilu menjadi kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Sedangkan soal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com