Panwaslu Lebatukan Minta Masyarakat Perangi Hoax Menjelang Pemilu 2024

IMG-20230222-WA0253

 

Lebatukan, GlobalIndoNews – Panwaslu Kecamatan Lebatukan meminta masyarakat untuk perangi hoax menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi HPPM-HM Panwaslu Lebatukan, Muhammad Rifai, S.Sos saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).

”Salah satu potensi yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi adalah adanya berita bohong atau hoax yang sengaja diproduksi oleh kelompok atau oknum tertentu untuk menyerang kelompok atau orang tertentu yang dianggap sebagai kompetitornya.

Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024, salah satunya, mari kita sama-sama perangi berita bohong atau hoax dan juga tidak ikut-ikutan menyebarkan hoax”, ungkap Rifai.

Tambah Rifai, saat ini diberbagai platform media masih banyak ditemui konten-konten yang mengandung berita bohong atau hoax yang dilakukan dengan tujuan menyerang orang atau kelompok tertentu.

”Menyebarkan hoax justeru akan merugikan diri sendiri. Sebab, ada sanksi hukum yang akan menjerat siapa saja yang mau menyebarkan atau ikut-ikutan menyebarkan hoax”, jelas Rifai.

Dalam UU sudah ada sanksi hukum bagi mereka yang menyebarkan hoax. Pada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen  dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/1916, yaitu dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, ungkapnya.

Senada dengan Rifai, Koordinator Divisi P3S Panwaslu Lebatukan, Maria Debajo Parera, SH  juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan menjelang Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Parera juga menyampaikan, Panwaslu Lebatukan akan senantiasa melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat menangkal dan memerangi segala bentuk penyeberan berita hoax yang sering kali mengurita ditengah masyarakat menjelang Pemilihan Umum.(RF/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com