Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Menyerahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPRD Propinsi NTT
Kupang, GlobalIndoNews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Propinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Propinsi NTT di kantor KPU propinsi NTT, Minggu (9/7/2023).
Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan di kantor KPU Propinsi NTT dipimpin langsung Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Propinsi NTT, Anwar Hajral, ST bersamaa jajaran pengurus DPW PKS NTT dan Bakal Calon Anggota DPRD Propinsi NTT.
Kedatangan rombongan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla, dan Lodowyk Fredrik, serta Sekretaris Adiwijaya Bakti, disaksikan ketua dan anggota Bawaslu NTT.
“Alhmadulillah, dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Propinsi NTT dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah diterima KPU NTT. Kita menyerahkan dokumen perbaikan sekitar pukul 14.12 Wita dan selanjutnya dilakukan verifikasi. Dokumen perbaikan dinyatakan diterima dan selanjutnya diberikan Berita Acara dan Tanda Terima oleh KPU Provinsi NTT. Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPD turut disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT. Turut hadir, bakal calon anggota DPRD dan LO Partai Keadilan Sejahtera NTT, serta staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT”, jelas Anwar.
Kepada media ini Anwar Hajral menjelaskan PKS optimis mendapatkan kursi disemua Dapil di NTT. ”Kita optimis PKS akan mendapatkan kursi disemua Dapil di NTT, itu target kami. Kuncinya perlu kerja keras semua pihak baik partai maupun semua bakal calon anggota DPRD yang maju dan bertarung pada Pemilu 2024, pantang menyerah dan menerapkan strategi dengan baik dilapangan pada semua Dapil. PKS pembela rakyat itu spirit PKS. Bukan hanya spirit dilapangan sebagai slogan politik tapi akan terbawah hingga gedung DPRD jika kelak teman-teman Bacaleg yang diajukan ini terpilih dan dipercayakan rakyat untuk duduk dikursi legislatif sebagai wakil rakyat”, tutup Anwar Hajral yang juga presidium KAHMI NTT ini. (TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami