PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata Israel dan Hamas Palestina Demi Kemanusiaan

IMG_20231030_093626

 

New York, GlobalIndoNews – Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata demi kemanusiaan yang bersifat segera, tahan lama dan berkelanjutan antara Israel dan Hamas Palestina. PBB juga menuntut akses bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza yang terkepung.

Resolusi tersebut disepakati dalam sidang Majelis Umum PBB yang digelar Jumat (27/10/2023) sore waktu New York.

Sidang Majelis Umum PBB akhirnya meloloskan sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata demi bantuan kemanusiaan di Gaza.

Dari 179 perwakilan negara yang menghadiri sidang, sebanyak 120 negara mendukung gencatan senjata, 14 negara menolak, dan 45 negara abstain. Indonesia termasuk ke dalam kelompok negara yang menyetujui seruan gencatan senjata.

Berdasarkan hasil tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata demi kemanusiaan yang bersifat segera, tahan lama, dan berkelanjutan antara Israel dan Hamas. PBB juga menuntut akses bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza yang terkepung.

Selain itu, PBB juga menuntut seluruh pihak untuk “segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) internasional.

Resolusi besar tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal dan menuntut keselamatan dan perlakuan manusiawi, serta mengutuk serangan terhadap warga sipil Palestina dan Israel.

Mosi yang dirancang oleh Yordania ini memiliki bobot politik yang mencerminkan sejauh mana AS dan Israel terisolasi secara internasional ketika Israel meningkatkan operasi daratnya.

Adapun, upaya untuk menuntut pembebasan sandera segera disetujui oleh 88 berbanding 55, gagal memenangkan dua pertiga mayoritas yang disyaratkan. Hal ini seiring dengan tekanan AS dan Israel.

Pada awalnya, Yordania menuntut gencatan senjata segera. Namun, dalam upaya untuk memaksimalkan dukungan, Yordania mengubah rancangan tersebut dengan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang segera dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.

Negara-negara yang menolak gencatan senjata adalah Amerika Serikat, Israel, Austria, Ceko, Guatemala, Papua Nugini, Fiji, Hungaria, Kroasia, Paraguay dan empat negara kecil di wilayah Pasifik, yakni Tonga, Nauru, Kep Marshall dan Mikronesia.

Negara yang abstain adalah Kanada, Jerman, Inggris, Belanda, Estonia, Slovakia, Lithuania, Rumania, Jepang, Korea Selatan, Monako, Italia, Ukraina, Australia, Polandia, Siprus, Denmark, Swedia, Finlandia, Serbia, Yunani, Filipina, India, Haiti dan negara Pasifik, seperti Tuvalu, Vanuatu, Kiribati hingga Palau.

Sementara sebanyak 120 negara menyetujui gencatan senjata Israel-Hamas Palestina termasuk Indonesia.

Sebagai informasi, ini adalah pertama kalinya PBB memiliki pandangan kolektif terkait krisis Timur Tengah, setelah empat upaya untuk mencapai posisi bersama di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang gagal karena veto yang digunakan oleh Rusia atau Amerika. (*/TIM/Red)

———-

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

IMG_20231026_070454 (1)