Pelaku Pembunuhan MS di Batam Ditangkap Polisi, Ibrahim; Pelaku Perlu Dihukum Mati

IMG-20221228-WA0293

 

Batam, GlobalIndoNews – Pelaku pembunuhan sadis terhadap MS di Batam ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Iwan, pelaku pembunuhan diringkus dalam hutan depan PT Heng Guan Tanjung Riau Sekupang Rabu (28/12/2022) pukul 11.20 Wib.

“Sudah kita amankan pelaku saat bersembunyi di dalam hutan PT Heng Guan Tanjungriau Sekupang jam 11.25,” ujar singkat Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dikutip batamline.com Rabu (28/12/2022).

Dibawah pimpinan Kanit IV Jatanras Polres Barelang, AKP Ferry Supriyadi, Iwan (38) selama pelariannya bersembunyi di dalam hutan depan PT Heng Guan Tanjungriau Sekupang. Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat diamankan. Aksi pelaku berhasil diendus keberadaannya saat menjual handphone hingga bersembunyi dalam hutan.

Pihak keluarga korban (MS) di Batam, Ibrahim saat dihubungi GlobalIndoNews Rabu (28/12/2022) membenarkan Iwan, pelaku pembunuhan MS di Batam telah ditangkap Polisi.

“Benar Iwan, pelaku pembunuhan MS sudah ditangkap Polisi tadi sekitar pukul 11 wib yang sedang bersembunyi dihutan. Kami percaya pada penyidik akan mencantumkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP pada pelaku, junto pasal 338 KUHP. Ini tergolong pembunuhan berencana, sadis, tidak manusiawi. Pelaku perlu diberi hukuman mati oleh negara melalui pengadilan”, jelas Ibrahim.

Sebelumnya, MS tewas terbunuh oleh Iwan diruang tamu, Sabtu (24/12/2022) pukul 12.34. Usai membantai korban, pelaku akhrinya melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus polisi dihutan.

 

IMG-20221227-WA0376

 

Tuntutan Keluarga

Sebelumnya Selasa (27/12/2022) siang sekitar pukul 13.45 wib pihak keluarga korban pembunuhan (MS) bersama Pemuda KEKAL dan pemuda Lamaholot di Batam sekitar 30 orang mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk meminta aparat Kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan MS. 

Pihak perwakilan keluarga didampingi bidang hukum KEKAL bersama Wakapolsek dan Tim Penyidik menggelar rapat dan membangun kesepakatan. Pihak keluarga korban memberikan deadline kepada Kepolisian agar pelaku pembunuhan segera diamankan dalam waktu 3×24 jam untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.(Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com