Pelihampahan Tahap Dua, 11 Tersangka dan 3 Kontainer Barang Bukti Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

IMG_20221006_083352

 

JAKARTA, GlobalIndoNews – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Josua di Kejaksaan Agung pada Rabu, (5/10/2022), berkas perkara dinyatakan lengkap dengan 11 tersangka dan 3 kontainer barang bukti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II. Ada dua berkas dalam pelimpahan ini, berkas pembunuhan berencana dan berkas obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, kesebelas tersangka di kasus Ferdy Sambo dkk diserahkan dalam keadaan sehat ke Kejagung. Total ada tiga kontainer barang bukti yang juga dilimpahkan ke jaksa.

“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung,” kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10).

Gatot menambahkan, 11 tersangka dilimpahkan bersama 3 kontainer barang bukti. Namun dirinya tidak merinci barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejagung.

“Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya,” imbuhnya.

Ada 5 tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Josua yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan enam lainnya tersangka melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Para tersangka di kasus Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan jika sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari Jaksa. Setelah Jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

“PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan,” urai dia.

Sementara Jampidum Kejagung Fadil Zumhana berjanji akan segera melakukan pelimpahan perkara ke PN Jaksel. Penyerahan tersangka dan barang bukti ditargetkan pada Senin (10/10) pekan depan.

“Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).

Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.

“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden,” paparnya.(*/tim/red)


 

IMG_20221006_073519
IMG_20221006_073533
IMG_20221006_073545
IMG_20221006_073600