Pemda Flotim Non Aktifkan Tenaga Kontrak Daerah, Mantan Sekda Flotim Tonce Matutina: Tindakan Tersebut Menyalahi Aturan

Larantuka, GlobalIndoNews – Terkait adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Flores Timur tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah yang selama ini mengabdi, membuat mantan Sekda Flotim Tonce Matutina angkat bicara.
Surat yang ditandatangani Penjabat Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran tertanggal 26 Januari 2023 dengan Nomor : BU.800/35/TUP.SA & KEP/1/2023, pada point pertama menyebut Tenaga Kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUK) yang diusulkan sesuai nominatif dapat diperpanjang dengan perjanjian kerja oleh masing-masing pimpinan OPD/Direktur RSUD/Camat/Lurah dengan masa kerja satu bulan yakni, dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2023.
Meski demikian, khusus tenaga kontrak/TJPUK, yang melaksanakan tugas sebagai fungsional tertentu pada bidang pendidikan dan kesehatan, serta dibidang kebersihan diberlakukan khusus. Tenaga kontrak dibidang ini tetap melakukan kontrak kerja selama 1 tahun pada 2023.
Mantan Sekda Flotim Tonce Matutina menyesalkan tindakan tersebut. Dirinya menyatakan Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda Flotim tidak memahami kerangka anggaran APBD.
Menurutnya, Perda APBD telah disepakati oleh kedua lembaga antara pemerintah daerah dan Lembaga DPRD. Didalamnya termasuk sejumlah anggaran yang telah dipagukan dalam APBD 2023 untuk membayar gaji tenaga kontrak hingga November 2023.
Sehingga langkah yang diambil Pemerintah Daerah untuk merumahkan tenaga kontrak daerah dianggap menyalahi aturan.
Tokoh Birokrasi Flores Timur ini mengatakan penjabat Bupati Doris Rihi dan Penjabat Sekda Flotim Petrus Pedo Maran dalam mengambil tindakan tersebut tanpa memikirkan dampak sosial yang ada.
“Memang benar ada edaran Kementrian keuangan yang tercantum dalam PMK Nomor: 211 dan 212 namun Pemerintah Daerah juga harus melihat edaran MenPAN-RB yang membolehkan tenaga kontrak sampai pada November 2023,” ujarnya.
Atas pendasaran edaran MenPAN-RB, kedua lembaga ini menyepakai Ranperda APBD menjadi Perda APBD. Dan anggatan itu saat ini sudah dalam DPAnya OPD masing-masing.
Kalau mau menghilangkan anggaran itu harus melakukan pembahasan kembali di DPRD melalui mendahului perubahan. Tapi ingat tidak segampang itu DPRD menyetujuinya, karena dampak sosialnya sangat besar.(AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com