Pemerintah NTT Lebih Pentingkan Sapi daripada Manusia, Kami Tinggal Dibawah Pohon Bersama Anak-Anak

IMG_20221022_072548

 

KUPANG, GlobalIndoNews –  Ada 19 rumah warga di Pubabu – Besipae, kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur dibongkar paksa Pemerintah Propinsi NTT. Warga yang rumahnya dibongkar tinggal dibawah pohon bersama anak-anak mereka. Pemerintah lebih pentingkan sapi daripada manusia. Digusur untuk kepentingan proyek pedok Sapi oleh pemerintah propinsi NTT. Yang bongkar Polisi Pamong Praja. Hal itu dikatakan Daud Selan, warga Pubabu-Besipae kepada GlobalIndoNews yang dihubungi Sabtu (22/10).

“Pemerintah NTT lebih pentingkan Sapi daripada manusia. Rumah warga dibongkar hanya untuk proyek pedok sapi, warga dibiarkan tinggal dibawah pohon bersama anak-anaknya. Digusur oleh Polisi Pamong Praja”, jelas Daud Selan.

”Kita tinggal dirumah yang disiapkan Pemprop NTT setelah rumah warga dibongkar oleh Pemprop NTT. Rumah yang disiapkan Pemprop NTT ada 12, yang dibongkar ini ada 19 rumah. Kami tempati rumah yang disiapkan Pemprop NTT setelah ada kesepakatan dengan Kapolda NTT Lotharia Latif waktu itu, yang menyuruh kami untuk tinggal sementara dirumah yang disiapkan Pemerintah Propinsi NTT. Rekomendasi Komnas HAM juga sama, sambil menunggu penyelesaian atas lahan ini, rumah yang disiapkan Pemprop NTT ditempati. Tapi menunggu penyelesaian sampai hari ini tidak ada. Tiba-tiba mereka datang gusur lagi rumah tersebut. Mereka bongkar pada Kamis (20/10), Mereka bongkar karena ada proyek pedok sapi”, jelasnya.  

Dalam surat yang dikeluarkan Plt. Sekda NTT, Johana Lisapaly, Pemprov berdalih penggusuran itu dilakukan karena ada upaya penghadangan paket pekerjaan yang dibiayai APBD NTT. Pernyataan itu berdasarkan pada laporan Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas PUPR NTT serta pihak kontraktor.

“Tindakan saudara-saudara dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tulis Johana dalam poin ke-5 surat tertanggal 14 Oktober 2022 yang dikutip katongNTT.com (21/10).

Dalam surat yang dikirim, Johana menyebut masyarakat menempati rumah yang dibangun oleh Pemprov tanpa izin. Ditambah dengan penolakan warga terhadap pembangunan, maka Pemprov mengambil keputusan untuk menertibkan aset milik daerah.

“Telah secara ilegal atau tanpa izin dari Pemerintah Provinsi NTT menghuni 14 unit rumah tinggal, membangun rumah baru dan menggarap sebagian tanah di sekitar rumah tinggal dengan menanam jagung dan tanaman lainnya,” tulis Johana.

Sebelum terjadi penggusuran, Besipae kembali bergejolak setelah ada pembangunan jalan, paddock dan pembangunan pagar di kawasan Besipae. Pembangunan tersebut memicu aksi protes dan penolakan dari warga Besipae.

Nikodemus Manao, salah satu warga Besipae dalam video yang beredar sebelum penggusuran mengatakan, penolakan warga dilakukan karena masalah di Besipae belum selesai. Niko juga mengacu pada rekomendasi dari Komnas HAM yang meminta agar Pemprov NTT menahan diri untuk tidak melakukan pembanguan sampai ada penyelesaian.

“Dari Komnas HAM juga mengatakan bahwa masyarakat untuk sementara tinggal di rumah-rumah yang dibangun oleh Pemprov,” ujar Niko.(*/tim/Red)

 

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com