Pemimpin dan Pegawai BRI Cabang Kalabahi, Vierdy Josua R.B Simamora dan Nelson Dilaporkan ke Polisi
Kalabahi, GlobalIndoNews – Pemimpin dan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Kalabahi Vierdy Josua R.B Simamora dan Nelson dilaporkan ke Polisi terkait dugaan melakukan kejahatan perbankan.
Laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan atas simpanan Almarhum MUHAMMAD SYAHUDIN yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2021 berdasar Akta Kematian No. 5305-KM-24082021-0012 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Alor, tanggal 24 Agustus 2021 di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kalabahi.
“Kami sudah melaporkan hal itu di Kepolisian Resort Alor, sekarang sedang diproses pihak kepolisian. Baharudian Abdul Gani, dkk sebagai pelapor sudah dipanggil kepolisian sesuai surat panggilan Nomor: B/1597/XI/Res.2.2/2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos. Yang dilaporkan pimpinan dan pegawai bank BRI Cabang Kalabahi, Vierdy Josua R.B Simamora dan Nelson serta pihak lain yang terkait”, jelas Muhamad Jalaludin Beleng, SH, MH selaku kuasa substitusi dari Firma Hukum ABP di Kalabahi Rabu (9/11/2022).
Secara terpisah Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum pelapor Baharudin Abdul Gani dkk di Kupang (9/11/2022) menjelaskan sekitar bulan Februari 2022 di Kalabahi setelah meninggalnya almarhum MUHAMMAD SYAHUDIN pada bulan Agustus 2021, Pelapor selaku ahli waris almarhum Muhamad Syahudin mengecek simpanan berupa tabungan dan deposito almarhum MUHAMMAD SYAHUDIN di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kalabahi. Tapi pihak bank tidak memberi penjelasan dan informasi terkait tabungan dan deposito almarhum MUHAMMAD SYAHUDIN.
”Terdapat dua rekening kredit (pinjaman) berbeda atas nama almarhum Muhamad Syahudin yakni 1) Nomor Rekening 0278.01.500633.15.4 dengan plafond pinjaman senilai Rp 2.000.000 (dua milyar rupiah) dan Nomor Rekening 0278.01.500776.15.6 dengan plafond pinjaman senilai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”, jelasnya.
“Saat Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari BRI tanggal 29 Juni 2022 bahwa akan dilelang SHM No. 19 dan SHM No. 587 pada tanggal 2 Agustus 2022 di KPKNL Kupang, pelapor menyampaikan kepada BRI dan KPKNL untuk penundaan lelang karena terkait legal standing ahli waris yang bertanggungjawab atas hutang almarhum Muhamad Syahudin masih dalam proses.
Debitur almarhum Muhamad Syahudin bukan menunggak pembayaran (kredit) tapi meninggal dunia, jika hutang debitur Muhamad Syahudin (almarhum) dibebankan kepada ahli waris, maka prosesnya menunggu penetapan ahli waris sah dari Pengadilan. Ini bukan tunggakan kredit, tapi debitur meninggal dunia. Debitur Muhamad Syahudin tidak memiliki anak kandung, tidak ada anak angkat dari pengadilan dan istrinya sudah meninggal dunia. Dan yang sedang menguasai seluruh asset almarhum bukan ahli waris sah.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Kalabahi saat bertemu dengan pelapor tidak percaya Pelapor Baharudin Abdul Gani dkk sebagai ahli waris sah almarhum Muhamad Syahudin walau sudah diberikan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, tapi disisi lain tagihan pinjaman alamarhum Muhamad Syahudin ditagih kepada Pelapor”, urai Bumi.
“Pelapor sebagai ahli waris almarhum Muhamad Syahudin berdasar Surat Pernyataan Ahli Waris dan Silsilah Keluarga almarhum Muhamad Syahudin yang turut ditandatangani Lurah Binongko dan Camat Teluk Mutiara tanggal 4 Januari 2022 juga menanyakan pada pihak Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Kalabahi terkait asuransi, karena kredit tersebut dilekatkan dengan Asuransi dan tertera dalam perjanjian kredit (kontraktuil), hal tersebut tidak diberitahukan atau disampaikan kepada Pelapor. Jika debitor meninggal dunia maka dilakukan klaim asuransi untuk pelunasan kredit tersebut, tapi tidak dijawab.
Pelapor juga menanyakan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Kalabahi terkait perjanjian kredit bersama adendumnya tapi tidak diberikan oleh pihak BRI.
Pelapor juga menanyakan pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Kalabahi selain kredit yang dilakukan oleh almarhum Muhamad Syahudin, pelapor sebagai ahli waris hendak mengetahui simpanan pada tabungan dan deposito almarhum Muhamad Syahudin di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Kalabahi, karena pelapor mengetahui simpanan tabungan dan deposito almarhum Muhamad Syahudin di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Kalabahi. Tapi pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Kalabahi tidak memberi tahu hal tersebut. Jangan sampai pihak lain yang tidak berhak mengambil simpanan dan deposito tersebut secara tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum.
Abdurahman Wahid yang saat ini menguasai seluruh asset almarhum Muhamad Syahudin bukan ahli waris Muhamad Syahudin (almarhum), bukan anak kandung dan bukan anak angkat yang ditetapkan Pengadilan.
Asset-aset almarhum Muhamad Syahudin yang dikuasai Abdurahman Wahid (bukan ahli waris) antara lain; Toko Istanah Bangunan, Toko Cahaya Rahmat, Toko Tehel, Depot Solar (SPBU Mini), Puluhan Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM), Kendaraan roda dua dan roda empat, Emas (perhiasan) sekitar 500san gram, Uang tunai dibrangkas, Buku tabungan dan deposito, Perusahaan CV Cahaya Rahmat yang menjadi langganan pekerjaan proyek APBD II, APBD I dan APBN selama bertahun-tahun, dan lain-lain. Juga pembukaan brangkas almarhum tanpa sepengtahuan ahli waris sah.
Semua harta kekayaan tersebut berada dalam kekuasaan Abdurahman Wahid yang bukan ahli waris sah almarhum Muhamad Syahudin.
Dan bank, tempat simpanan uang almarhum, salah satunya adalah di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kalabahi. Tapi hal itu tidak diberitahukan pihak bank kepada ahli waris.
Dilaporkan pimpinan dan pegawai BRI, diduga adanya kejahatan perbankan, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus tersebut. Kita minta diproses sesuai hukum yang berlaku. Ada beberapa tindak pidana, akan ketahuan saat dilakukan penyelidikan”, ungkap Bumi secara detail.(*/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com