Pemred Guntur Sri Hartono Akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baiknya

IMG-20231113-WA0620

 

Salatiga, GlobalIndoNews – Pemimpin Redaksi media online matalensanews.com, Guntur Sri Hartono, bersiap mengambil langkah hukum terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh R. 

Muhtar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Barometer selaku Kuasa hukum Guntur menyatakan bahwa kliennya menjadi korban fitnah, dan mereka akan menyusun langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak R yang mencetuskan tuduhan tersebut. 

“Kilen kami, Guntur Sri Hartono dituding suka main slot dan menggunakan sabu dalam unggahan video beberapa media online,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/11/2023) malam.

Muhtar menegaskan bahwa video tersebut patut diduga melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berdasarkan informasi akurat, tidak profesional, dan berisi informasi bohong atau fitnah. 

Muhtar juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melaporkan R dan media online yang menyebarkan video tersebut ke aparat penegak hukum. 

Sementara sampai berita ini diturunkan, R, ketika dikonfirmasi melalui whatsApp, belum memberikan tanggapan terkait dugaan perkataan fitnah dalam unggahan videonya dan centang satu terlihat di aplikasi whatsappnya.

Dijelaskan Muhtar, unggahan video tersebut merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya tentang dugaan peredaran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kota Salatiga. 

Klien mengalami dugaan kekerasan oleh oknum aparat setelah menulis berita tersebut dan sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Salatiga.

“Seperti disampaikan klien kami, peristiwa dugaan kekerasan itu karena korban di minta untuk takedown berita yang ia tulis,” terangnya.

Muhtar mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyebut itu sebagai tindakan kriminal.

“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (*/TIM/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

IMG_20231101_195514
img-20231101-wa0327