Penetapan Tersangka Kapal Aku Lembata, Anggota DPRD Rusliudin Ismail: Aneh, Paskalis Ola Tapobali Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lembata, GlobalIndoNews – Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H., M.H menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata (DAK Transportasi) dari Kementrian Desa Republik Indonesia Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019.
3 orang tersangka yang ditetapkan Penyidik Kejaksaan yakni MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar.
Paskalis Ola Tapobali selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata tahun 2019 ”lolos” dari penetapan tersangka kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) berdasar perhitungan Akuntan Publik.
Anggota DPRD Lembata Fraksi PKS Rusliudin Ismail merasa aneh atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata tersebut, Paskalis Ola Tapobali selaku PA tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata TA 2019.
”Aneh kalau Paskalis Tapobali selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2019 tidak dijadikan tersangka khasus Phinisi Aku Lembata, Jaksa Penyidik harus runut untuk melihat dan menggali Dokumen Perencanaan. Paskalis Tapobali selaku PA terlibat dalam dan terkait dalam pembuatan dokumen, dan beliau berani memberikan perintah membayar uang muka yang diambil dari DAU, sementara kapal Aku Lembata proyek DAK, ini kejahatan anggaran” tegas Rusli Kamis (3/11/2022) melalui whatsaap dari Lembata.
Tambah Rusli, “Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengalolaan Keuangan Daerah, tugas PPK melekat dengan PA, ini tentang kewenangan. PPK dalam mengambil tindakan terkait anggaran wajib berkonsultasi dengan PA sebelum melakukan eksekusi anggaran. Yang memberikan perintah membayar PA bukan PPK. Tahun 2019 PA pada Paskalis Ola Tapobali, peran Paskalis mencairkan uang muka 25% atau sekitar Rp 600 juta, perlakuan penyidik kejaksaan atas Paskalis Ola Tapobali ini aneh”, jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen, Fajar menjelaskan, ”ada pencairan uang muka pembayaran kapal yang terjadi pada tahun 2019 senilai Rp 600 juta yang berkasnya diberikan kepada PPK dan PPK melanjutkan ke Paskalis Ola Tapobali. Karena sistem tolak karena perberlakuan pengadaan kapal sama dengan pengadaan mobil, yakni barang dibeli dan dibayar sekaligus. Maka atas kebijakan almarhum mantan Bupati Eliayaser Yentji Sunur dan Paskalis Ola Tapobali tetap membayar uang muka itu menggunakan dana DAU dalam APBD Lembata”, jelas Fajar dikutip sergap.id (2/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H., M.H saat dikonfirmasi Rabu (2/11) terkait Paskalis Tapobali mengembalikan kerugian negara, enggan menjawab.
”Mohon maaf silahkan hubungi Kasie Intel Kejari Lembata sebagai Humas (sesuai SOP), untuk info lebih lanjut”, ujar Azrijal singkat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino, SH saat dikonfirmasi terkait peran Paskalis Tapo Bali selaku Pengguna Anggaran dalam kasus ini menjelaskan “Selamat siang juga, mohon maaf untuk pertanyaan yang diajukan itu sudah masuk ranah materi perkara penyidikan kita, mohon maaf tidak bisa dibuka, nanti saat persidangan akan terbuka untuk umum juga. Karena ada mekanisme Penyidikan yangg tidak bisa kita ungkapkan ke Publik berdasarkan SOP penyidikan”, jawab Kasie Intel Teddy Valentino singkat.(*/tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com