Pengadilan Negeri Lembata dan LBH SIKAP Pos Lembata tandatangan MoU Pelayanan Pos Bantuan Hukum

IMG-20250106-WA0287

 

Lembata, GlobalIndoNews – Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang Layanan Pos Bantuan Hukum oleh Pengadilan Negeri Lembata, selanjutnya Pengadilan Negeri Kelas II Lembata dan LBH SIKAP pos Lembata dan LBH SIKAP menandatangani Memorandum of Understanding di ruang utama Pengadilan Negeri Lembata, Senin (6/1/2025).

Nampak yang hadir semua unsur pimpinan pada Pengadilan Pegeri Lembata dan unsur pimpinan LBH SIKAP pos Lembata.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Perela De Esperanza, S.H menekankan bahwa pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata fokus memberikan layanan pada masyarakat yang datang berkonsultasi di Pengadilan Negeri Lembata, pos Bantuan Hukum wajib memberikan layanan kepada masyarakat setiap hari kerja pada Pengadilan Negeri Lembata, agar masyarakat pencari Keadilan dapat dilayani dengan baik, ungkapnya.

Sementara Direktur LBH SIKAP pos Lembata, Juprians Lamablawa dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Negeri Lembata, LBH SIKAP sangat siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Negeri Lembata.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM LBH SIKAP pos Lembata, Rafael Ama Raya juga menyampaikan jika pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata akan berikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan pada setiap jam kerja, masyarakat pencari keadilan silahkan datang ke Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata dengan berbekal foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, syaratnya cuman itu saja, ungkap Ama Raya.

Sementara itu, Sekretaris LBH SIKAP pos Lembata, Yohanes Carolus Songgur melalui media ini mempersilahkan kepada masyarakat pencari keadilan untuk memanfaatkan pos Bantuan hukum ini sebaik mungkin sebagai tempat memperoleh informasi hukum maupun bantuan hukum secara gratis sesuai mekanisme di internal Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Lembata, kami himbau kepada masyarakat pencari keadilan, jika ada masalah hukum jangan segan-segan berkonsultasi ke pos bantuan hukum pada pengadilan negeri Lembata, disana kami akan layani sebaik mungkin dan tanpa di pungut biaya, semuanya gratis, tutup Pengacara muda jebolan Malang ini. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com