Pengembalian Batas Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Yupelita Dima: Kami Keberatan, disini Tanah Soleman Apaut

Kupang, GlobalIndoNews – Praktik mafia tanah saat ini masih banyak terjadi di masyarakat. Mafia tanah punya beragam modus diatas tanah orang lain. Kasus yang melibatkan mafia tanah kerap terjadi di Indonesia dan melibatkan banyak pihak dan banyak lembaga.
Di kelurahan Batuplat, kecamatan Alak, kota Kupang terjadi keributan ketika Kantor Pertanahan kota Kupang turun melakukan pengembalian batas tanah dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 730 An Bernadus Jermias Ndoen Tanggal 19 November 2010 yang telah balik nama An Jevrianus Hili yang terakhir kali pada tanggal 9 Maret 2017.
Kantor Pertanahan kota Kupang turun bersama aparat kepolisian dari Polsek Alak, pihak kelurahan Batuplat sekitar pukul 11.00 wita, Senin (21/8/2023).
Pihak BPN bersama aparat kepolian dari Polsek Alak hadir dilokasi hendak melakukan pengembalian batas tanah dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 730. Tapi ahli waris Soleman Apaut (almarhum) melalui kuasa hukumnya Yupelita Dima, SH., MH mengajukan keberatan. Karena pengembalian batas tanah tersebut berada diatas warisan Soleman Apaut almarhum.
”Kami keberatan. Kita selaku kuasa hukum ahli waris Soleman Apaut (almarhum) keberatan atas pengembalian batas didalam tanah Soleman Apaut. Pengembalian batas dimana, tanahnya siapa, disini tanah klien kami almarhum Soleman Apaut. Kita yang kuasai fisik tanah”, tegas Ita Dima.
“Tunjukan pilar sesuai sertifikat itu, ada dimana pilar itu. Kalau tidak ada pilar sesuai sertifikat itu kamu keluar dari sini. Pilar itu wajib dan harus ada untuk sebuah sertifikat. Tidak ada pilar bisa saja itu sertifikat bodong. Dalam sertifikat Nomor 730 terbaca ada sebelas pilar, satu pilarpun tidak ada di lokasi sini. Jangan asal klaim diatas tanah orang lain.
Pengembalian batas kalau fisik tanah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keadaan atas tanah dalam sertifikat itu ada dimana? Harus jelas dong. Dan kalau ada pilarpun harus ada kesepakatan dengan batas-batas tanah dengan siapa dan atas persetujuan bersama dalam penetapan pengembalian batas dan dituangkan dalam berita acara.
Dan pengembalian batas tanah harus memenuhi syarat, harus ada warkah data spasial yang dimintakan pengembalian batas tersebut, harus ada gambar ukur (GU), bukan surat ukur tapi gambar ukur.
Karena saat pengembalian batas harus menggunakan titik dasar tekhnis yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat. Itu harus dilihat untuk diuji dilapangan. Ini sesuai Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2010 dan Surat Edaran Kementrian ATR Nomor 024 tahun 2020. Tunjukan data itu dulu, kalau tidak keluar dari sini”, jelas advokat Yupelita Dima, SH., MH.
Lanjut Ita Dima, ”bukan asal datang keliling dan menyatakan sudah selesai pengembalian batas. Batas-batas dalam pengembalian tersebut hanya bisa dilakukan kalau terjadi persetujuan dengan batas-batas tanah tersebut dengan siapa”, jelas Ita Dima.
Atas pernyataan advokat Yupelita Dima itu disambar oleh Soni Nite dengan kata-kata kasar kepada advokat Yupelita Dima, terjadi keributan tapi dilerai oleh aparat kepolisian. Soni Nite tidak terima atas pernyataan advokat Ita Dima. Ita Dima tegaskan Soni Nite kamu tidak ada tanah disini, Apaut tidak berbatasan dengan kamu, tegas Ita Dima dengan suara lantang.
Walaupun ada keberatan dari kuasa hukum Soleman Apaut (almarhum), pihak BPN tetap keliling, hanya keliling, tidak ada penunjukan batas. BPN sendiri yang keliling, tidak diketahui fisik tanah luas berapa, batas dengan siapa. Ini dilakukan tidak sesuai peraturan, jelas advokat perempuan Yupelita Dima.
Dilansir rumah.com (31/1/2022) mafia tanah adalah individu, kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Presiden Joko Widodo menyebut mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan. Presiden Jokowi meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah dan mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum yang membekingi mafia tanah.
Dikutip news.detik.com (18/7/2022) Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 30 tersangka dalam kasus mafia tanah, yang ditangkap adalah oknum pegawai dan pejabat BPN, Kepala Desa, Warga Sipil, pihak pendonor, dan lain sebagainya.
Mentri Agraria/Kepala BPN (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam mafia tanah. Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkomitmen memberantas mafia tanah, Hadi menegaskan tidak menginginkan yang memiliki hak atas tanah harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah, pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. (*/TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
