Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah Dilantik, Hamdan S. Batjo: Soni Libing dan Lery Rupidara Memiliki Kompetensi dan Profesionalisme

Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah Dilantik, Hamdan S. Batjo: Soni Libing dan Lery Rupidara Memiliki Kompetensi dan Profesionalisme

 

Kupang, GlobalIndoNews – Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Hamdan S. Batjo, SP menyambut baik dan menyampaikan proficiat atas pelatikan Penjabat Bupati Alor Dr. Zeth Soni Libing dan Dr. Lery Rupidara sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah, Senin (13/11/2023).

Penunjukan Penjabat Gubernur kepada kedua tokoh senior Pemrov NTT menurut Hamdan sangat layak dari sisi kompetensi dan profesionalisme.

”Penunjukan Penjabat Gubernur kepada kedua tokoh senior Pemrov NTT Dr. Zeth Soni Libing dan Dr. Lery Rupidara sangat layak dari sisi kompetensi dan profesionalisme”, jelas Hamdan.

Lanjut Hamdan, ada seratusan metode penilaian terhadap kinerja dan ada sepuluh prioritas penilaian yang harus di laksanakan oleh Penjabat Bupati. Kalau kinerja di laksanakan dengan baik maka Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan) sudah pasti baik. 

Kami berkolaborasi sangat baik hampir 10 tahun dalam berbagai kegiatan dan saya berharap kemampuan ke ilmuan dan pemerintahan yang dimiliki menjadi pengayom bagi masyarakat, jelasnya. 

Beberapa kegiatan organisasi di tingkat Provinsi NTT, saya menilai keduanya sangat responsif terutama kegiatan MW KAHMI NTT selalu di hadiri, karenanya saya berharap Dr. Lery dan Dr..Zeth dapat mengeksplor semua kemampuan dan energi untuk membantu masyarakat dan memacu percepatan pembangunan daerah serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk menjaga sustainability pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Bupati terdahulu, ungkap Hamdan.

Hal senada disampaikan koleganya yang juga presidium KAHMI NTT, Akhmad Bumi, SH yang turut menyampaikan selamat kepada Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah yang baru saja dilantik Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake.

”Kami ucapkan selamat kepada pak Dr. Zeth Soni Libing dan Dr. Lery Rupidara yang telah dilantik menjadi Penjabat Bupati Alor dan Sumbah Tengah”, jelas Bumi.

Akhmad Bumi menambahkan, kedua Penjabat Bupati agar dapat menindaklanjuti pesan-pesan dari Penjabat Gubernur yang disampaikan dalam sambutan tadi.

Pak Penjabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake berpesan agar kedua Penjabat Bupati yang baru dilantik agar bisa menjaga situasi kondusif jelang Pemilu 2024.

Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah juga diminta untuk mengambil langkah strategis dalam menjaga inflasi. Selain itu, stunting dan kemiskinan ekstrem di daerah masing-masing juga harus menjadi fokus untuk setahun kedepan, jelasnya.

Diketahui, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake melantik Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Dr. Sony Zeth Libing sebagai Penjabat Bupati Alor dan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTT Dr. Lery Rupidara sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah.

Pelantikan dilaksanakan di Aula El Tari Kupang, NTT, Senin, 13 November 2023 pukul 15.00 wita.

Pelantikan Sony Libing sebagai Penjabat Bupati Alor berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3- 424 tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan pelantikan Lery Rupidara sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah berdasarkan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-6103 tahun 2023, tanggal 10 November 2023.

Pengambilan sumpah pelantikan dihadiri dan disaksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkompimda lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT serta pimpinan DPRD Provinsi NTT.

Sony Libing menjabat menggantikan Amon Djobo yang telah selesai menjabat sebagai Bupati Alor periode 2019–2023 dan dan Lery Rupidara menggantikan Bupati Sumba Tengah periode 2019-2023 yang telah ditinggalkan Paulus S. K. Limu. (*/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah Dilantik, Hamdan S. Batjo: Soni Libing dan Lery Rupidara Memiliki Kompetensi dan Profesionalisme