Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Akan Gelar RUPS Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank NTT
Kupang, GlobalIndoNews – Sejumlah persoalan di Bank kebanggaan masyarakat NTT, PT Bank NTT hingga kini tak kunjung selesai. Banyak pihak menilai Bank tersebut sudah diambang kehancuran.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dalam sidang paripurna ke-7 DPRD NTT menegaskan akan menindaklanjuti usul saran Fraksi Partai Golkar DPRD NTT untuk menggelar RUPS LB Bank NTT.
“Kami berterima kasih atas usulan tersebut dan akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Ayodhia Kalake pada rapat paripurna ke-7 DPRD NTT, Senin (16/10/2023).
Terkait kinerja Bank NTT yang mengalami pertumbuhan kredit namun dengan penurunan laba, kata Ayodhia, pemerintah memulai dan menetapkan langkah- langkah korektif sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake dalam tanggapannya atas pandangan umum Fraksi Golkar NTT agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT dan mengganti jajaran direksi dan komisaris serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab berbagai permasalahan dan opini masyarakat yang beredar terkait Bank NTT sehingga RUPS LB Bank NTT harus digelar.
Saat ditanya awak media selepas sidang paripurna tentang kapan akan digelar RUPS LB Bank NTT, Ayodhia hanya menjawab nanti. “Nanti,” jawabnya singkat.
Rapat paripurna ke-7 digelar diruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Prov. NTT Dr. Inche D. P. Sayuna, S.H.,M.Hum.,M.Kn.
Rapat diawali dengan pengesahan Risalah Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan Penjabat Gubernur NTT atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan APBD Provinsi NTT TA 2024 yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur NTT dan Sekda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH.,M.Si serta Penjelasan Penjabat Gubernur NTT dalam pengajuan 2 Raperda Provinsi NTT tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya Fraksi Golkar DPRD NTT mendesak Penjabat Gubernur untuk segera mengadakan RUPS Luar Biasa dengan agenda pergantian kepengurusan Bank NTT, baik jajaran direksi maupun jajaran komisaris.
“Saudara Penjabat Gubernur harus mencegah kondisi tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT saat ini,” demikian bunyi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2024 yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD NTT, Muhammad Ansor, dalam sidang paripurna di Gedung Utama DPRD NTT, Jumat (6/10/2023) lalu.
Fraksi Golkar juga meminta penjelasan Penjabat Gubernur tentang proses Bank NTT menjadi bank devisa dan kaitannya dengan modal inti minimum Bank NTT.
Fraksi Golkar juga mengingatkan Penjabat Gubernur bahwa ketidaksediaan Bank NTT menghadiri rapat-rapat di DPRD, baik komisi maupun di badan anggaran merupakan pelanggaran berat karena tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD NTT dan menjurus pada pelecehan Institusi DPRD Provinsi NTT.
Pengurus dan pengelola Bank NTT yang bersikap demikian harus segera dievaluasi dalam RUPS Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Masih terkait dengan Bank NTT, Fraksi Golkar juga menyoroti kecenderungan penurunan laba yang cukup jomplang dari tahun ke tahun. Fraksi Golkar berpandangan kondisi ini perlu ditelusuri.
Kredit sebagai sumber laba terus meningkat, akan tetapi labanya justru terus menurun.
“Hal ini perlu ditelusuri lebih detail lagi sehingga kecenderungan penurunan laba bisa segera direm atau ditekan dengan segera mengingat akhir tahun buku 2023 akan segera berakhir 4 bulan lagi,” demikian suara Fraksi Golkar DPRD NTT. (*/TIM/Red)
————–
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com