Penjabat Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya

Penjabat Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya

 

Surabaya, GlobalIndoNews – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L Kalake, SH, MDC mengikuti upacara peringatan Nasional Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yang dipusatkan di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian serta diikuti oleh para Kepala Daerah / Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dan berbagai tamu undangan lainnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 ini mengangkat tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.

Pada momen upacara tersebut, dirangkaikan juga dengan Penganugerahan Penghargaan Karya Bhakti Satyalancana dan Pemberian Piagam Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 kepada beberapa Kepala Daerah oleh Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam arahannya mengungkapkan pemilihan tema ekonomi hijau dan berkelanjutan yang ramah lingkungan diharapkan memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran pemerintah termasuk pemerintah daerah akan amanah untuk membangun keberlanjutan dan pengelolaan negara Indonesia termasuk Sumbar Daya Alam dan lingkungan hidup.

“Dalam Rangka mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk generasi muda mendatang,” kata Tito.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah selama 28 Tahun merupakan momen untuk melakukan evaluasi, koreksi dan instrospeksi tentang bagaimana aplikasi Otonom Daerah selama ini

“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip-prinsip inilah Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi,” ungkap Tito.

Menurut mantan Kapolri tersebut, desentralisasi hendaknya diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat melalui berbagai terobosan kreatif dan inovasi kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada local wisdom atau kekhasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.

“Dalam sistem pemeritahan kita, ada urusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, dikelola dan dilead oleh pemerintah pusat serta urusan konkuren yang terdiri dari 32 urusan. Urusan konkuren inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membuat pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan ruang partisipasi sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan nilai dan problema khas daerah masing-masing. Proses demokrasi di tingkat daerah melalui penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga dilaksanakan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah,” papar Tito.

Tito juga mengingatkan agar dalam penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah, para Kepala Daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat yang aktif untuk menumbuhkan komitmen publik, trust atau kepercayaan , sense of belonging serta semangat kegotongroyongan untuk mengembangkan daerah secara harmonis.

Mendagri Tito menjelaskan, tema yang diangkat tahun ini yaitu green ekonomi dan ramah lingkungan tidak lain adalah sebagai konsekuensi yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi bahaya yang tidak ringan di masa depan terkait perubahan lingkungan.

“Perubahan cuaca karena emisi karbon berlebihan akan dapat menimbulkan efek rumah kaca yang akan menaikkan temperatur suhu bumi. Kenaikan temperatur ini akan memicu bencana banjir sebagai dampak dari bencana La Nina dan kemarau panjang sebagai dampak dari El Nino,” tambah Mendagri

Tito mengungkapkan Pemerintah terus berupaya mengambil langkah langkah untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil untuk beralih kepada energi baru terbaru. Namun hal ini harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi inflasi hijau

“Kalau kita terlalu cepat untuk merubah atau mereduksi secara drastis energi berbasis fosil seperti minyak sementara infrastruktur kendaraan belum beradaptasi sepenuhnya pada energi yang baru akan tentunya juga berakibat negatif. Suplai energi fosil yang berkurang menyebabkan kelangkaan di beberapa negara yang dapat mendorong terjadinya inflasi yang cukup tinggi. Karena itu, perubahan energi, perubahan menuju green energi harus dilakukan dengan cara yang hati-hati dan bertahap,” urai Tito.

“Dalam konteks ini maka pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi dengan mulai berorientasi menuju pembangunan yang ramah lingkungan, pembangunan hijau, ekonomi hijau dan perlahan kita menuju pada perubahan-perubahan energi yang tidak mengeluarkan gas emisi karbon berbasis fosil. Upaya ini membutuhkan terobosan- terobosan kreatif dari seluruh Kepala Daerah,” tambah Mendagri Tito.

Selanjutnya, Tito Karnavian juga menyampaikan selamat kepada Kepala Daerah yang menerima penghargaan pada Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 kali ini. Tito mengajak semua pemerintah daerah se-Indonesia untuk bekerja lebih baik lagi untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.

“Selamat melaksanakan dan memperingati Hari Otonomi Daerah. Mari kita bekerja lebih baik, melangkah lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. (WN/Red)

Sumber: Siaran Pers Biro Administrasi Setda Provinsi NTT

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Penjabat Gubernur NTT Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya