Penyerobotan Tanah Mohd Diah di Riau, Ketua Umum LABAKI: Dapat Dilapor Pidana dan Digugat Perdata

IMG_20221203_171622

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Penyerobotan tanah warga masih marak terjadi dimana-mana disejumlah daerah. Di kampung baru, kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Siak Hulu, kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kasus penyerobotan tanah menimpa Panglima Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKi) Mohd Diah.

Melalui releasenya yang diterima GlobalIndoNews Sabtu (3/12/2022) di Jakarta, Ketua Umum LABAKi H. Deani Sudjana, SH., MM menyatakan, kasus yang dialami Mohd Diah di Riau berupa lahannya yang diserobot seluas kurang lebih 6 hektar merupakan tindak pidana, tulisnya.

”Kasus seperti ini pernah terjadi di provinsi Riau seperti buronan Surya Darmadi Direktur PT Duta Palma dalam kasus penyerobotan tanah seluas 1002 Ha di Indragiri, dan pelakunya kabur”, tulis H. Deani Sudjana, Alumnus Lemhanas Angkatan IV tahun 2014.

”Penyorobotan itu mengambil hak orang lain dengan cara melanggar hukum. Modus biasannya memanfaatkan institusi negara untuk menyulap tanah adat atau tanah warga menjadi tanah negara, Mohd Diah ini contohnya, dan menjadi korban. Tanahnya seluas 6 Ha, Mohd Diah peroleh melalui Akta Jual Beli dengan Nomor 1567/1982. Saat ini dikuasai oleh Dirjen Sumber Daya Air cq Balai Sungai Wilayah Sumatera III (BSW). 

Tanah itu telah dikuasai sejak tahun 1982 atau kurang lebih 40 tahun lamanya. Dalam UUPA, dan PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan haknya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Tanah diperoleh melalui jual beli, jadi penguasaan atas tanah tersebut oleh Mohd Diah adalah sah, ada perbuatan hukum dan perbuatan hukum tersebut legal”, tulisnya.

“Pihak yang disengaja melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Mhd Diah dapat dikenakan pasal 385 KUHPidana, dapat digugat pula secara perdata sesuai pasal 1365 KUHPerdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, ironisnya pemilik lahan Mhd Diah masuk kelokasi tanah miliknya tapi dilaporkan oleh oknum ASN ke Polda Riau.

Melihat kasus ini, Ketum Labaki telah melakukan pengkajian dengan menindak lanjuti ke Dirjen SDA Kementerian PUPR, Mabes polri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kejagung bila diperlukan dengan melibatkan seluruh kemitraan LABAKi ditingkat pusat.

Kita harapkan ada keadilan dan perlindungan atas hak warga yang telah diperoleh secara sah. Akta Jual Beli itu sah, jadi harus dilindungi oleh negara”, tulis Deni dalam releasenya. (Red)

 

IMG_20221203_171659

 

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com