Perkuat Jejaring Pengawasan Tingkat AdHoc, Bawaslu Lembata Sosialisasikan Produk Hukum Pemantauan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif

Lewoleba, GlobalIndoNews – Bawaslu merupakan badan pengawas pemilu yang memiliki tanggung jawab menjamin dan mengawasi berjalannya pemilu dengan baik dan lancar. Untuk mendukung kelancaran dan keterlaksanaannya maka sudah sepantasnya aparat yang menjadi pelaksana pengawas pemilu memiliki kapasitas yang mumpuni. Dalam rangka meningkatkan SDM Bawaslu, maka diperlukan langkah-langkah strategis menuju peningkatan kinerja yang optimal.
Bawaslu Kabupaten Lembata, sebagai perpanjangan tangan Bawaslu, dalam konteks memaknai perannya ini, menggelar Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Aula Hotel Lembata Indah Lewoleba, Sabtu, (11/3/2023).
Rapat yang digelar ini menyajikan dua isu strategis, yakni Pemantauan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif, yang menyasar pada panitia pengawas pemilu kecamatan se-Kabupaten Lembata, staf sekretariat Bawaslu Lembata dan para awak media yang diundang. Langkah strategis yang ditempuh ini bertujuan untuk memperkuat jejaring pengawasan dan meningkatkan pemahaman terhadap produk hukum Bawaslu di tingkat pengawas adhoc guna mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y. B. Tokan dalam paparan materinya tentang Pemantauan Pemilu, mengulas bahwa Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, menyebutkan Pemantau Pemilu adalah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; Lembaga Pemantau Pemilihan dari Luar Negeri; Lembaga Pemilihan Luar Negeri; Perwakilan Negara Sahabat di Indonesia; dan organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah. Pemantau Pemilu bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Jadi dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 mengatur semua lembaga atau perorangan yang mau terlbat sebagai pemantau pemilu wajib terakreditasi”, ungkap Paulina Tokan.
Paulina menjelaskan akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Untuk itu, Paulina berharap lembaga atau perseorangan yang berkeinginan terlibat sebagai pemantau pemilu perlu mengikuti informasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang pengumuman pendaftaran pemantau pemilu, entah melalui website maupun pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada intinya, pemantau pemilu wajib mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Khusus sumber dana Pemantau Pemilu, Paulina Tokan mengungkapkan dalam lampiran Perbawaslu sudah diisyaratkan agar pemantau pemilu mengisi surat pernyataan sumber dana sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pendanaan yang berasal pihak pihak lain yang memiliki kepentingan politik tertentu, jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Thomas Febry Bayo Ala, saat mensosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, memaparkan bahwa penyelenggaraan pengawasan partisipatif dilakukan melalui program pengawasan partisipatif, yang meliputi Pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif dan komunitas digital pengawasan partisipatif.
Selaku pengampuh kegiatan yang terselenggara ini, Thomas Febry menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Lembata sedang mendesain beberapa program pengawasan partisipatif, di antaranya Bawaslu Goes to School, Optimalisasai forum warga, Pojok Pengawasan, Podcast pengawasan.
“Ke depan akan dicanangkan program Bawaslu Goes to School, Optimalisasai forum warga, Pojok Pengawasan, Podcast pengawasan sebagai implementasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,” papar Febry.
Mengingat pentingnya pengawasan partisipatif, lanjut Febry, semua komponen ini (penyelenggara pemilu, pemantau pemilu, warga masyarakat) menjadi penting untuk dilibatkan demi mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang berkualitas.
Di akhir sosialisasi, di hadapan peserta rapat, Febry menyelipkan pesan untuk senantiasa mengedepankan spirit pengabdian dalam tugas kepengawasan, karena dalam pengabdian terselip pengorbanan, keikhlasan dan tanggung jawab. Dan teruslah memperkuat jejaring pengawasan partisipatif. (Hans/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami