PGRI dan MKKS SMA/SMK Datangi Polres Lembata, Josephien Vivick Tjangkung: Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP
Lembata, GlobalIndoNews – Hampir sebulan Damianus Dolu, S. Pd, Guru Matematika SMA Negeri 1 Lewoleba (SMANSA), Kabupaten Lembata melaporkan kasus penganiayaan dirinya ke Polres Lembata pada 19 Februari 2024.
Laporan guru Damianus Dolu, S. Pd diterima Ajun Inspektur Dua Maxsi Y. Siokain di Pos Pelayanan Polres Lembata. Laporan dengan nomor STPL/24/II/2024/NTT/RES-LEMBATA.
Berkas laporan kasus penistaan martabat pendidik guru Damianus Dolu, S. Pd Lembata ini terkesan lamban di Polres Lembata. Olehnya PGRI Kabupaten Lembata bersama MKKS SMA/SMK kabupeten Lembata, Senin, 18 Maret 2024 mendatangi kembali Polres Lembata.
Pantauan media ini, PGRI Kabupaten Lembata dan MKKS SMA/SMK masih dengan kebulatan tekad mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Guru Damianus Dolu, S.Pd yang sedang menjalankan tugas mendidik dan mengajar di ruang kelas.
Lebih lanjut, kedua elemen pendidikan ini mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk mempercepat proses penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan kepada Guru Damianus Dolu, S.Pd, dan secepatnya menangkap dan menahan para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak cuma itu, PGRI dan MKKS tetap menghormati dan mendukung penuh pihak Kepolisian Resort Lembata untuk tetap melaksanakan tugasnya menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan secara profesional dan bertanggung jawab demi tegaknya peradaban hukum yang adil dan benar di bumi Lembata.
Terkait laporan balik dalam kasus kekerasan anak, PGRI MKKS Kabupaten Lembata mengharapkan Kepolisian Resort Lembata dapat menentukan skala prioritas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, mengajak semua pihak untuk tetap menghormati dan melindungi profesi guru.
Beberapa point tersebut disampaikan Fransiskus Terong, Wakil Ketua I PGRI Lembata dan Yohanes Mamung, Koordinator Pengawas SMA/SMK Se-Lembata di hadapan Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung dalam tatap muka bersama PGRI Lembata dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMA/SMK/SLB) Kabupaten Lembata di Aula Polres Lembata, Senin (18/3/2024).
Polres Lembata Tetapkan Dua Tersangka
Kasus Pengeroyokan guru SMAN I Nubatukan, Damianus Dolu, Polres Lembata menetapkan dua orang tersangka.
Usai melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu, Penyidik Polres Lembata meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan tanggal 13 Maret 2024 dan sudah ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H, M.H ketika mendampingi Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung dalam tatap muka bersama PGRI Lembata dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMA/SMK) Kabupaten Lembata di Aula Polres Lembata, Senin 18 Maret 2024.
Wayan Pasek Sujana menjelaskan Polres Lembata tidak pernah menutup nutupi kasus yang menimpah guru Mata Pelajaran Matematika itu.
“Sejak awal kasus ini dilaporkan sebagai kasus penganiayaan. Penyidik lalu melakukan penyelidikan ternyata kasunya adalah pengeroyokan”, ungkap Wayan Pasek Sujana.
Sejak ini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik mendapatkan alat bukti berupa Visum Et Repertum dari RSU Lewoleba, dan hasil pemeriksaan berbagai pihak.
“Jadi kami tidak tinggal diam atau mendiamkan kasus ini. Para pihak kita sudah periksa sejak awal kasus ini dilaporkan. Ada proses yang harus kami lalui berdasarkan KUHAP”, ungkap Wayan Pasek.
Penjelasan Kasat Wayan ini menjawab beberapa pertanyaan dan kekuatiran public Lembata terkait perkembangan penanganan kasus oleh perwakilan PGRI Lembata dan Koordinator Korwas SMA/SMK Kabupaten Lembata, Yohanes Mamung.
Lebih jauh Kasat Wayan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerapkan tersangka dan sedang dimintai keterangan para tersangka di ruang penyidik Polres Lembata, 18 Maret 2024.
“Kasus pengeroyokan guru Damianus Dolu ini sudah ditetapkan tersangka. Kita sudah panggil dan sedang menjalani pemeriksaan”, ungkap Wayan Pasek.
Sementara itu Kapolres Lembata, Josephien Vivick Tjangkung, kepada awak media usai tatap muka membeberkan, karena kasus Damianus Dolu ini bukan sekedar penganiayaan yang dikenakan pasal 351 KUHP, tetapi adalah kasus pengeroyokan yang dikenakan pasal 170 KUHP.
“Secara umum saya bisa jelaskan demikian. Sudah ada tersangka. Sedang diperiksa. Pasal yang dikenakan 170 KUHP. Karena kasus pengeroyokan”, ungkap Tjangkung.
Untuk itu, Kapolres Vivick Tjangkung meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak muda percaya pada informasi informasi hoax.
Dalam pertemuan itu, Fransiskus Terong, S.Pd.Gr, Wakil Ketua I PGRI Lembaata, memberikan apresiasi kepada Kapolres Lembata bersama jajaran yang sudah menangani kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus secara profesional dan tuntas.
Sementara itu, Yohanes Mamung, Korwas SMA/SMK se-Lembata, selain memberikan apresiasi dan penghargaan tetapi juga meminta penyidik Polres Lembata untuk menahan tersangka.
“Kami memberikan dukungan kepada kerja-kerja Kapolres Lembata agar tetap profesional dan tuntas dalam menangani kasus ini. Agar tuntas tersangka harus ditahan”, tegas Mamung, mantan wartawan Pos Kupang ini. (Hans/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com