PGRI Flotim Dorong Guru Berusia Diatas 50 Tahun Dapat Tunjangan Sertifikasi Tanpa Tes

IMG-20230301-WA0590

 

Samarinda, GlobalIndoNews – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur mendorong agar para guru yang berusia di atas 50 tahun diberikan Tunjangan Sertifikasi tanpa tes. Hal ini disampaikan oleh Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur pada Konferensi Kerja Nasional PGRI ke IV di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, (24-26/2/23). 

Pengurus PGRI Flores Timur yang hadir mengikuti forum ini yakni Ketua, Maksimus Masan Kian dan Wakil Ketua, Egidius Demon Lema. Ada 12 aspirasi yang diketengahkan oleh Pengurus PGRI Kabupaten, salah satunya yakni terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Bagi PGRI Flores Timur, Guru-guru yang berusia mencapai 50 tahun, artinya hanya 10 tahun lagi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai seorang guru. Dalam keterbatasan kemampuan di era digital ini, membuat dirinya tidak bisa bersaing dengan guru generasi muda dalam tahapan seleksi PPG. 

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengatakan mestinya ada kategori pada kelompok guru yang sudah berusia di atas 50 tahun untuk mendapat perlakuan khusus diberikan Tunjangan Profesi Guru. 

“Guru-guru dengan usia di atas 50 tahun sangat berjasa. Fakta di lapangan saat ini, anak didik mereka kala itu yang saat ini menjadi guru sudah menerima tunjangan sertifikasi guru, sementara mereka belum menerima karena terganjal pada ujian akademik Pendidikan Profesi Guru.

Sangat disayangkan, mereka pada akhirnya pensiun dengan tidak menikmati keringat dan pengabdiannya sebagai guru dalam mendapatkan sertifikasi guru. Sementara di sisi lain, seorang guru generasi muda, yang mungkin baru satu dua tahun mengajar, ikut tes PPG yang lulus dan tentu akan mendapatkan Tunjangan Sertfikasi Guru dalam kurun waktu yang sangat lama.

Kiranya, pihak terkait dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dapat memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan wadah profesi PGRI,” kata Maksi. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com