PGRI Lembata Mendesak Polres Lembata Tangkap dan Tahan Pelaku Penganiayaan Guru Damianus Dolu

PGRI Lembata Mendesak Polres Lembata Tangkap dan Tahan Pelaku Penganiayaan Guru Damianus Dolu

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lembata mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk menangkap dan menahan pelaku pelaku penganiayaan guru Damianus Dolu, S.Pd.

PGRI kabupaten Lembata memberi ultimatum 2 X 24 jam segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Kabupaten Lembata yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fransiskus Terong, S.Pd SD, ditujukan kepada Polres Lembata atas kasus penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu, S.Pd yang diterima media ini, Senin (11/3/2024).

Selain itu PGRI Kabupaten Lembata mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu, S. Pd.

“Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti”, tulisnya.

PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru.

Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban, tulis Fransiskus Terong, S.Pd SD dalam pernyataan sikapnya.

PGRI Kabupaten Lembata menjelaskan pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembentukan masyarakat yang cerdas dan beradab. Guru memainkan peran sentral dalam proses pendidikan di sekolah, dengan bertanggung jawab untuk mengajar, membimbing, dan membentuk karakter kepada anak didik. Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Guru menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.

Guru adalah subjek paling penting dalam keberlangsungan pendidikan. Tanpa guru, sulit dibayangkan bagaimana pendidikan dapat berjalan. Pada diri guru ada kemuliaan. Secara institusional, guru memegang peranan yang cukup penting, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kurikulum selain mendidikpeserta didik.

Kemuliaan guru tersebut, tidak berbanding dengan perilaku orang tua peserta didik kepada guru. Guru kadang diperlakukan dengan kasar bahkan dianiaya dan tidak dihormati.

Pada tanggal 19 Februari 2024 di ruang kelas XI-4 SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timar, guru mata pelajaran Matematika atas nama Damianus Dolu, S. Pddianiaya oleh bapak dan kakak seorang peserta didikatas nama Puteri Anisa Nasiro pada sekolah tersebut.

Kasus penganiayaan guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Lembata pada tanggal 19 Februari 2024 dengan Nomor: STPL/24/11/2024/NTT/RES LEMBATA.Pengaduan yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Penganiayaan dengan Terlapor Muhammad Rizal Saputra atau saudara laki-laki dari Putri Anisa Nasiro.

Oleh karena itu, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan melindungi profesi guru sesuai amanat UU Repblik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 42, dan Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Repblik Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 606/UM/PB/XX/2022 dan Nomor NK/26/VIII/2022 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru, serta berdasarkan Rapat Harian Pengurus PGRI Cabang Kabupaten Lembata dan Pengurus PGRI Kecamatan, tulis dalam pernyataan sikap tersebut. (Hans/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

PGRI Lembata Mendesak Polres Lembata Tangkap dan Tahan Pelaku Penganiayaan Guru Damianus Dolu
PGRI Lembata Mendesak Polres Lembata Tangkap dan Tahan Pelaku Penganiayaan Guru Damianus Dolu