PMKRI Ancam Demo Pemda Flotim Soal Ruas Jalan WaiWadan-Lite-Waiwerang 

IMG-20230228-WA0193

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Geram dengan lambannya Pemerintah Daerah melalui dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi kabupaten Flores Timur untuk menangani Ruas Jalan WaiWadan-Lite-WaiWerang yang sudah mendapat alokasi anggaran Rp 15 Milyar DAK, membuat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka St. Agustinus mengancam melakukan demontrasi di Kantor Bupati Flores Timur. Hal ini diungkapan Ketua PMKRI St Agustinus Flores Timur Bernadus E Besi Koten kepada media ini di Larantuka, Selasa, (28/2/2023). 

Bernadus E. Besi Koten mengatakan Pemerintah Daerah Flores Timur tidak peka dengan keadaan Lapangan ruas Jalan Waiwadan-Lite-Waiwerang yang curah hujannya tinggi.

Menurut Nandos Koten demikian sapaan manis Ketua PMKRI ini mestinya sejak Januari 2023 sudah tender Proyek ini karena sumbernya DAK.

Lebih lanjut Nandos Koten mengatakan akan melakukan konsolidasi dan mendatangi langsung kantor Bupati Flores Timur untuk dialog hal ini mengapa begitu lama tendernya. Informasi terakhir jembatan penghubung Waiwadan-Lite juga terputus karena hujan lebat.

Untuk di ketahui Ruas Jalan Lite-WaiWadan-Waiwerang akan di kerjakan dengan dana Rp15 Miliar yang di usulkan Pemerintahan Bupati/Wakil Bupati Antonius Hubertus G.Hadjon, ST dan Agustinus Payong Boli, SH,MH., M.IP dan akan baru terlaksana tahun 2023 ini.

Ruas Jalan ini pun pernah di anggarkan hotmix tahun 2020 tapi di pending karena Refocusing Covid 19 pada Waktu itu.

“Kita akan segera demo dan dialogkan hal ini, mengapa lama sekali tendernya, jangan-jangan karena ada main mata dengan pihak ke 3 yang siap mengerjakan jalan ini”, tegas Ketua PMKRI putra desa Laton Liwo, Tanjung Bunga ini. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com