Polemik Rp 14,1 Milyar, Pemda Flotim ke BPKP, Miral: Itu Akal-Akalan Pemda 

IMG-20221118-WA0206

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Dana Rp 14,1 Milyar hingga saat ini masih menjadi polemik dan terkesan belum ada titik terangnya. 

Dana Rp 14,1 Milyar tersebut merupakan dana transferan Kementrian Kesehatan atas hasil klaim jasa pelayanan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Hendrikus Fernandez Larantuka. 

Sebelumnya Kementrian Kesehatan juga sudah melakukan transferan atas klaim jasa pelayanan tenaga kesehatan sebanyak dua tahap. Dengan besaran transferan tahap pertama sebesar Rp 1 Miliar lebih dan tahap II sebesar Rp 4,3 Miliar. 

Pada pembahayaran tahap pertama dan kedua Pemerintah mengakui dana itu sebagai pendapatan restribusi daerah yang dihasilkan oleh rumah sakit. Sehingga setelah adanya transferan dari Kementrian Kesehatan ke rekening Rumah Sakit dan dilanjutkan oleh pihak Rumah sakit ke rekening kas daerah, Pemerintah Daerah mengembalikan 40 persen yang menjadi haknya rumah sakit dan tenaga kesehatan sesuai peraturan pembagian hasil yang telah diatur. 

Namun berbeda dengan pembayaran dana tahap ketiga. Dengan sumber anggaran yang sama dan juga status dana yang sama, namun dana tersebut dialihkan menjadi pendapatan lain-lain yang sah oleh Pemerintah Daerah Flores Timur. Sehingga secara otomatis 40 persen yang menjadi hak rumah sakit dan tenaga kesehatan menjadi hilang. 

Muhammad Ikram Ratuloly atau dikenal dengan sebutan Miral, Anggota Komisi C DPRD Flores Timur menyatakan 40 persen yang menjadi hak rumah sakit dan tenaga kesehatan wajib hukumnya untuk dibayar. DPRD secara Lembaga sudah sudah mengatakan dengan tegas dan jelas melalui pemandangan umum enam fraksi beberapa waktu yang lalu dalam paripurna ke 14. 

Dilanjutkan dengan paripurna ke 15 untuk membahas hal ini, namun Pemerintah tetap beralibi dengan segala macam alasan sehingga paripurna ke 15 tersebut tidak menghasilkan keputusan namun menyimpulkan bahwa terkait dana Rp 14,1 Milyar ini menunggu hasil konfirmasi oleh Pemerintah Daerah ke Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) NTT. 

Hal ini menurut Miral, hanyalah sebuah akal-akalan Pemerintah Daerah. Sebab, dari awal Pemerintah Daerah sudah mengakui status dana ini yang masuk ke kas daerah sebagai dana pendapatan retribusi yang dihasilkan oleh rumah sakit. Hal ini juga tertuang dalam pengajuan nota keuangan penjabat Bupati Flores Timur saat itu. 

Miral juga mengatakan sama halnya pembayaran tahap I dan tahap II, dengan sumber dana, status dana yang sama serta regulasi yang sama. Sehingga Miral mengatakan Pemerintah Daerah hanya akal-akalan untuk melakukan konfirmasi ke BPKP.

“Lembaga DPRD Flores Timur, beberapa waktu yang lalu juga telah mengutus beberapa Anggota DPRD melakukan konfirmasi ke Kementrian Kesehatan terkait status dana Rp 14,1 Milyar ini. Informasi yang didapatkan dari Kementrian Kesehatan yaitu dana tersebut merupakan dana klaim atas jasa pelayanan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Terkait besarannya sesuai dengan klaim jasa pelayanan yang diajukan oleh tiap-tiap rumah sakit. Jadi dana tersebut bukan merupakan salah transfer seperti pernyataan kepala BP4D Flores Timur beberapa waktu yang lalu di media,” jelas Miral. 

“Sehingga Kementrian Kesehatan memerintahkan agar Pemerintah Daerah Flores Timur membayar 40 persen dari dana tersebut sesuai aturan yang telah diatur. Namun oleh Pemerintah Daerah malah meminta bukti tertulis yang menjadi hasil konfirmasi lembaga DPRD ke Kementrian Kesehatan tersebut membuat Miral geram.

Pasalnya, pada waktu yang bersamaan Pemda Flotim juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan konfirmasi ke Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait pengalihan pelabuhan PPI Amagarapati ke Pemerintah Provinsi.

Dan itu pun Pemda tidak menunjukan hasil konfrimasi tersebut secara tertulis ke Lembaga DPRD dalam pembahasan pengalihan PPI Amagarapi ke Pemerintah Provinsi. Lalu kenapa terkait hak tenaga kesehatan Pemerintah Daerah meminta pernyataan hasil konfirmasi Kementrian tersebut? 

Menurut Miral ini sebuah preseden buruk bagi Pemerintah Daerah. Dan ini merupakan akal-akalan Pemda Flotim,” tandasnya.(AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com