Satnarkoba Polres Flores Timur Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Kecamatan Ile Mandiri

Larantuka, GlobalIndoNews – Seorang pria berinisial RSK (25) warga Desa Mudakeputu Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus oleh Satnarkoba Polres Flores Timur, Kamis (03/11/2022) pukul 19.00 WITA.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita dirumahnya di Kecamatan Ile Mandiri,” ujar Gede saat ditemui di Mapolres Flores Timur, Jumat (4/10/2022).
Gede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur oleh pelaku.
Selanjutnya aparat melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di Kota Larantuka sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat hendak melakukan penangkapan pelaku melarikan diri. Aparat kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku dengan cepat menghindar dan meninggalkan lokasi.
“Setelah dicari tahu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan RSK, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.
Gede menjelaskan, untuk saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah turut menggunakan narkoba atau tidak.
Ia menambahkan, hingga kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku sudah kita tahan selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang hanya sebagai pengedar atau ada teman yang lain,” pungkasnya.(AdamBethan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com
