Polres Kediri Kota Pasang Palang Pintu Perlintasan Kereta untuk Cegah Kecelakaan 

Polres Kediri Kota Pasang Palang Pintu Perlintasan Kereta untuk Cegah Kecelakaan 

 

Kota Kediri, GlobalIndoNews – Merespon usul saran warga masyarakat saat Jum’at Curhat pekan lalu terkait adanya perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu, Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalulintas segera membantu memberikan dan memasang palang di perlintasan tersebut.

Perlintasan yang dimaksud warga saat Polres Kediri Kota menggelar Jum’at Curhat adalah jalan tembus kelurahan Manisrenggo Kota Kediri yang merupakan jalan utama menuju SMAN 4 Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si Selasa (28/2) menjelaskan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang itu merupakan salah satu wujud kepedulian dari Polres Kediri Kota dalam merespon usul saran dan keluhan warga masyarakat.

Pemasangan palang pintu perlintasan KA dilakukan guna memberikan rasa aman kepada warga masyarakat terutama para pelajar yang melintasi jalan tersebut saat pergi dan pulang sekolah.  

“Di perlintasan tersebut, mobilitas masyarakat cukup tinggi, dan itu tergolong jalur yang padat lalulintasnya apa lagi saat jam pergi dan pulang sekolah,” ujar AKBP Teddy.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya yana, W.S., S.I.K., S.H., M.H menjelaskan pemasangan palang pintu di jalan tembus Keluirahan Manisrenggo ini sebagai upaya meminimalisir adanya laka lantas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolres, jalur kereta api yang melintas di Kota Kediri ini cukup padat, dalam setiap harinya lebih dari 20 kali kereta api yang melintas,” ujarnya.

Dengan bantuan palang pintu kereta api ini lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta mampu memperlancar lalu lintas di daerah tersebut. 

“Diaharapkan tidak ada lagi kecelakaan akibat kereta api di perlintasan ini, dan kami menghimbau warga masyarakat juga mematuhi dan tertib berlalu lintas,” pungkas AKP Parsetya. (Sulastri/Dwi Ayu/Red).

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com