Polri Tetapkan Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

IMG-20250314-WA0045

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Polri menetapkan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka terkait kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) di Jakarta.

Sementara itu, Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama mengungkapkan ditemukan fakta, Eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan kepada empat korban.

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Brigjen Trunoyudo.

Menurutnya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus yang menjerat Fajar bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Pihak kepolisian Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com