Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Deny Indrayana; Presiden Lakukan Contempt of the Constitutional Court

IMG_20230101_173908

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Prof H. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D menyebutkan Presiden Jokowi lakukan Contempt of the Constitutional Court (Red, penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi).

Hal itu disampaikan Deny Indrayana melalui releasenya Minggu (31/12/2022) di Pekalongan. “Saya terus terang terkejut membaca berita Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 9/PUU/XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat.

Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court (Red, penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi)“, tulis Deny.

“MK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkan melalui Perppu.

Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful pasrticipation) dalam pembuatan undang-undang Ciptaker. Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut.

Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden sudah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali”, tulis Deny, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadja Mada tersebut.

Yang paling berbahaya kata Deny, “selama ini posisi Presiden selalu menghormati putusan MK, meskipun selalu tidak sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita.

Dengan Presiden menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk. Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandate strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut”, tulis pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM ini.

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien”, kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu hanya bisa diterbitkan jika ada alasan mendesak. Menurutnya, perang Ukraina dan Rusia masuk dalam kategori itu.

“Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina”, kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Perang Ukraina dan Rusia menjadi dasar diterbitkan Perppu. Setelah Perppu diterbitkan, pro kontra atas Perppu yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi hangat dikalangan publik.(Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com