PT Bank NTT Nyatakan Banding, Ahmad Azis Ismail: Pemecatan Batal Demi Hukum, Izhak Eduard Dirut PT Bank NTT
Kupang, GlobalIndoNews – PT Bank NTT melalui kuasa hukumnya Apolos Djara Bonga, S.H resmi nyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Eduard atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kita Bank NTT sudah nyatakan banding ya. Apapun alasannya tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Kita bukan asal banding saja”, jelas Apolo kepada wartawan usai nyatakan banding di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (17/11/2023).
Apolos Djara Bonga, S.H menjelaskan, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, adalah karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi di dalam persidangan.
Menurutnya, majelis hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan, karena mereka adalah peserta RUPS yang sah, dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
”Kita mengajukan bukti, saksi. Harusnya dipertimbangkan. Apa alasannya tidak mempertimbangkan bukti yang kita ajukan”, jelas Apolos.
Apolos juga mempersoalkan berita-berita yang dianggap menggembos Bank NTT.
”Gugatan provisi ditolak. Berita-berita yang menggembos Bank NTT. Ini masalah pemegang saham, tidak ada kaitan dengan Bank NTT. Masalah pemegang saham yang mengambil putusan melalui RUPS”, ungkapnya.
Saat ditanya, apa banding ini dinyatakan oleh seluruh pemegang saham atau?
“Untuk sementara, yang lain berikutnya. Karena apapun alasannya ketika ada yang nyatakan banding hak hukum masing-masing. Kalau ada yang nyatakan banding ya perkara ini mentah lagi, tidak berlaku apa-apa, diperiksa lagi oleh pengadilan yang lebih tinggi”, jelas Apolos menjawab pertanyaan wartawan.
Pada kesempatan yang sama, Apolos membantah informasi yang berseliweran, bahwa seolah-olah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa Izhak Rihi ditempatkan kembali jadi Dirut Bank NTT.
“Itu tidak ada dalam putusan. Saya sudah baca putusannya. Itu hanya berlaku di PTUN. Orang menggugat onrechtmatige daad untuk mengembalikan posisi. Itu dalam kasus TUN. Gugatan ini PMH, yang konsekuensinya kerugian materil dan moril, bukan menempatkan kembali seseorang,” tegas Apolos.
Izhak Eduard Dirut Bank NTT
Ahmad Azis Ismail, SH kepada media ini, Jumat (17/11/2023) menjelaskan pemecatan Izhak Eduard sebagai Dirut PT Bank NTT dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Artinya Izhak Eduard adalah Dirut PT Bank NTT yang sah sesuai putusan pengadilan.
”Batal demi hukum sudah berjalan sejak putusan dijatuhkan hakim tanpa dimintakan pengesahan sudah berlaku. Dianggap pemecatan Izhak Eduard itu tidak pernah ada. Izhak Eduard adalah Direktur Utama PT Bank NTT. Yang ajukan banding PT Bank NTT, tidak ada korelasinya. Lain hal kalau pemegang saham yang nyatakan banding karena mereka tergugat, Bank NTT bukan tergugat”, jelas Azis.
Yang pecat Izhak Eduard adalah para pemegang saham melalui RUPS. Yang pecat Izhak Eduard bukan PT Bank NTT. PT Bank NTT hanya turut tergugat sebelumnya.
”Kedudukan Turut Tergugat cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Turut Tergugat tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu termasuk nyatakan banding, karena turut tergugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Izhak Eduard”, ungkap Azis.
Amar putusan pengadilan berbunyi; ”Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”.
Lanjut Azis, ”Yang nyatakan banding hanya PT Bank NTT, kita sudah cek di pengadilan. Kalau hanya PT Bank NTT yang banding itu keliru. PT Bank NTT posisinya turut tergugat bukan sebagai tergugat. Kalau hanya PT Bank NTT yang banding, saya menilai ada pihak yang takut posisi Dirut PT Bank NTT kembali ke Izhak Eduard. Kalau hanya PT Bank NTT yang banding, menurut saya itu tidak ada tempatnya pada posisi hukum, apa hubungan hukumnya, akan ditolak ditingkat banding. Kasian Bank NTT, dipermainkan begitu”, pungkas Azis. (*/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com