PT. Bumi Makmur Sentosa Agung Membangun SPBU Satu Harga di Nangapanda

IMG-20230316-WA0066

 

Ende, GlobalIndoNews – PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) berencana membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) satu harga di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Melalui Konsultan lingkungan yang dipercayakan pihak PT Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan SPBU kepada masyarakat kelurahan di Aula Kantor Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende pada Rabu (15/03/2023).                

Konsultan lingkungan PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA), FX Made S. Botha menyatakan sebagai konsultan lingkungan yang dipercaya oleh pihak PT. Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) untuk mensosialisasikan rencana pembangunan SPBU.                 

“Saya sebagai konsultan lingkungan hadir disini dalam rangka mensosialisasikan rencana pembangunan SPBU Satu Harga kepunyaan PT Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA). Perusahaan ini bekerja di bidang distribusi BBM sehingga dari PT tersebut merencanakan membangun SPBU satu harga di Nangapanda yang berlokasi di Jalan Trans Flores, Jurusan Ende – Bajawa, KM 28 Warukasu, RT.10/RW.01, Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.  PT BMSA bekerja dibidang penyaluran distribusi BBM,” jelas Made Botha. 

Tujuan sosialisasi yang dilakukan pihak PT. BMSA Menurut Made S. Botha sebagai syarat perusahaan untuk mempublikasikan perusahaan berkaitan dengan pembuatan dokumen kelengkapan administrasi maka perlu melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan Pemerintah setempat agar diketahui.         

“Tujuan Sosialisasi ini agar kami dengar langsung pendapat dari warga dan Pemerintah setempat berkaitan dengan rencana pembangunan SPBU satu harga ini apakah dari pihak warga keberatan atau terima dengan keberadaan SPBU yang akan dibangun diwilayah Ndorurea Nangapanda nanti, ” kata Made Botha.                  

Dijelaskannya bahwa PT Bumi Makmur Sentosa Agung  (BMSA) ini sudah mendapat rekomendasi dari PT Pertamina Indonesia sebagai operator otoritas tunggal  di Indonesia.                   

“PT BMSA ini sudah mendapat rekomendasi dari PT Pertamina sebagai otoritas tunggal di Indonesia, kepada PT Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) untuk membangun SPBU satu harga di Nangapanda dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada konsumen atau masyarakat. Dibangunnya SPBU di Nangapanda sudah melalui kajian yang matang karena Nangapanda adalah termasuk Kecamatan yang ramai sehingga PT. BMSA membangun SPBU Satu Harga di Nangapanda,” jelas Made.                   

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa untuk sementara secara administrasi sudah lengkap. “Kami telah mendapat ijin dari Bupati Ende berkaitan dengan ijin Tata Ruang bahwa lokasi tersebut bisa dibangun SPBU jadi secara administrasi sudah lengkap sebagian tapi setidaknya warga dan Pemerintah setempat harus tahu sehingga dilakukan dengan sosialisasi ini, maka hari ini kita duduk bersama untuk mendengar sosialisasi bahwa akan dibangun SPBU di Nangapanda, ” ungkap Made.  

Akhir sosialisasi ini diisi dengan sesi dialog langsung dengan masyarakat dan Pemerintah hasil kesepakatan dari dialog tersebut lalu dituangkan dalam berita acara sebagai tanda terimanya masyarakat dan Pemerintah untuk tidak keberatan membangun SPBU satu harga oleh PT Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) di Nangapanda. Adapun butir- butir saran dan masukan secara rinci sebagai berikut:                  

  1. Masyarakat kelurahan Ndorurea mendukung pembangunan SPBU di jalan trans Ende Bajawa KM 28 Warukasu RT.10/RW.01, Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.            
  2. Pemrakarsa perlu memperhatikan masyarakat di sekitar mengenai perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan.     
  3. Pemrakarsa perlu memperhatikan lingkungan disekitarnya pada saat pembangunan berupa kebisingan lalulintas pada saat konstruksi dan pasca konstruksi.                      
  4. Pemrakarsa wajib memperhatikan kualitas lingkungan hidup (kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan).              
  5. Pemrakarsa wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 % dari luas areal SPBU dengan melakukan penanaman pohon dan rumput- rumputan.                      
  6. Pemrakarsa wajib melakukan pengelolaan sampah mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.                    
  7. Pemrakarsa wajib mengikuti tata aturan pembangunan SPBU.    
  8. Pemrakarsa wajib menggunakan dana CSR (Cooperate Sosial Responsibility) mengutamakan warga sekitar dengan memperhatikan Rekomendasi dari pemerintah setempat.                      
  9. Pemrakarsa wajib memperhatikan keamanan bangunan/pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha kegiatan.   
  10. Pemrakarsa wajib membuat surat pernyataan pemantauan dan pengelolaan lingkungan ditandatangani di atas materai.                  
  11. Diperlukan kerja sama yang baik antara Pemerintah, Pemrakarsa dan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terpadu.   
  12. Pemrakarsa wajib memperhatikan dan menaati semua ketentuan yang berlaku dari segala kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL.      

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Konsultan lingkungan dari PT.Bumi Makmur Sentosa Agung, FX. Made S Botha, Staf Khusus PT. BMSA Atanasius Y. Kuroumang, Lurah Ndorurea, Seklur Ndorurea, Bhabikamtibmas Ndorurea, Ketua LPMK Ndorurea, para ketua RT dan Ketua RW lingkungan Warukasu, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Latifkam/Zul/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com