Putusan MK: Permohonan Kabur, Ribka Djitaning Gagal, Desi Ratnasari Langgeng Mulus ke Senayan

Oplus_131072

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Mahkamh Konstitusi dalam putusan perkara Nomor : 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024, sidang pembacaan putusan yang dihadiri oleh 9 Hakim MK yakni Suhartoyo  selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai anggota yang berlangsung diruang sidang utama Mahkamah Kontitusi, Selasa (21/5/2024).

Dengan demikian caleg PAN dapil Jawa Barat IV, nomor urut 1, Desi Ratnasari melanggeng mulus ke senayan, sedangkan caleg PDIP, Ribka Tjiptaning dapil Jawa Barat IV, nomor urut 1 gagal.

Sengketa Pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemohon kaitan dengan perselisihan suara antara Calon Agggota DPR RI Petahana dari Provinsi Jawa Barat yakni Ribka Jiptaning dengan Desi Ratna Sari dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang merebut kursi pada Dapil Jawa Barat 4, berakhir dengan putusan yang menentukan Desi Ratna Sari dari Partai Amanat Nasional/PAN melanggeng menuju senayan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada paragraf 3.12 di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK No 2/2023, dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dan posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon kabur (obscuur).

Amar putusan berbunyi Mengadili: Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu kuasa hukum KPU RI Ahmad Azis Ismail SH kepada media ini (22/5/2024) membenarkan informasi tersebut ketika dihubungi melalui via telpon seluler.

“Ya benar eksepesi kami selaku Termohon KPU RI di kabulkan oleh Majelis, dan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, untuk selebihnya teman-teman langsung baca di salinan putusan pada link Mahkam Konstitusi, semua putusan Perkara PHPU ada dalam link tersebut”, jelas Azis. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com