Putusan Praperadilan, Polres Flotim telah pulangkan Daniel Geofandi Fernandez kepada pihak keluarga

IMG-20250218-WA0122

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Satuan Reskrim Polres Flotim mengikuti sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Larantuka berdasar relase panggilan sidang Praperadilan Nomor: 1/PID.PRA/2025/PN.Lrt perihal menghadapi sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Larantuka.

Sidang praperadilan dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan agenda sidang yang berbeda yakni, sidang pertama tanggal 10 Februari 2025, sidang kedua tanggal 19 Februari 2025 dan sidang putusan tanggal 17 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Edy Purnomo, S.H kepada media ini, Selasa (18/2/2025) di Larantuka.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan terkait kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Daniel Geofandi Fernandez oleh penyidik Polres Flores Timur selaku Termohon Pra peradilan.

Hadir dalam sidang sebagai kuasa hukum termohon Kapolres Flores Timur sebagaimana tertera dalam surat kuasa yaitu Kasat Reskrim Flores Timur Iptu Edy Purnomo, S.H, Kanit Iidik 1 Satreskrim Flores Timur Ipda Yoki Abhiesta, S.Trk dan Team. Pemohon diwakili oleh kuasanya, advokat Rafael Amaraya, S.H.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Edy Purnomo, S.H menjelaskan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H setelah mempertimbangkan tiga dalil utama yang disampaikan Pemohon sebagai berikut, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai “Calon Tersangka”. Bahwa berdasarkan pertimbangan, maka hakim berpendapat dalil pertama yang disampaikan oleh Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

Tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon. Hakim berpendapat bahwa dalil kedua pemohon ternyata tidak bisa ia buktikan dan harus dinyatakan ditolak.

Lanjutnya, Termohon melakukan penangkapan dan penahanan tersangka terhadap diri pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Hakim menyatakan dalil ketiga ini tidak dapat dibuktikan sehingga harus dinyatakan ditolak.

Dari ketiga dalil pemohon yang ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan jelasnya maka Satuan Reskrim Polres Flores Timur telah membuktikan bahwa dalam penananganan suatu tindak pidana tetap berdasarkan dengan aturan dan prosedur yang berlaku serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi motto polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparasi Berkeadilan).

Kemudian dikarenakan Polres Flores Timur sebelumnya telah mengupayakan Proses Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap 8/2021) namun terkendala kelanjutan proses RJ tersebut dikarenakan menghadapi Sidang Praperadilan, maka Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H memerintahkan Polres Flores Timur untuk memproses damai pemohon.

Pada hari ini Polres Flores Timur telah melengkapi administrasi perdamaian dan sudah memulangkan Daniel Geofandi Fernandez alias Fandi kepada pihak keluarga.

Maka berdasarkan putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta untuk bersama-sama menjaga situasi Flores Timur ini agar senantiasa aman dan kondusif, tutupnya. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com