Ribuan Guru Terima SK PPPK dari Pemprov NTT

IMG-20240708-WA0224

 

Kupang, GlobalIndoNews – Ribuan guru PPPK Formasi Tahun 2024 menerima SK ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sekretaris Daerah Propinsi NTT, Cosmas D. Lana, SH., M.Si, Senin (8/7/2024) menyampaikan tentang Penyerahan SK Gubernur NTT kepada 1.443 Pegawai PPPK Guru Tahun 2024.

Cosmas menjelaskan substansi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga guru pada sekolah SMA, SMK dan SLB, tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan KBM, tenaga guru sesuai dengan mata pelajaran, standar minimal kebutuhan guru, memberdayakan potensi dan mengurangi angka pengangguran.

Lanjut Cosmas, usulan Gubernur NTT kepada Menteri PAN & RB sebanyak 1.512 formasi.

Formasi yang di setujui dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB nomor : 545 Tahun 2023 sebanyak 1.446 dengan rincian Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak 1.298 formasi dan Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi.

Hasil Seleksi Administrasi dan SKD Formasi Khusus dan Umum oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar Akhir Tahun 2023, dari 1.443 formasi, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak 1.295 formasi dan 3 tidak memenuhi syarat karena berijazah Diploma 3.

Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi. Tenaga PPPK Guru yang berjumlah 1.443 formasi akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT.

Distribusinya disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang di data pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT. Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1).

Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024, demikian materi konferensi pers. (Hans/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com