Ribuan Hakim Mencari Keadilan, Lakukan Cuti Massal Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Foto : Ilustrasi
Jakarta, GlobalIndoNews – Lebih dari seribu hakim dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi cuti massal pada 7—11 Oktober 2024. Hal tersebut mereka lakukan sebagai aksi protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi para hakim.
Dihimpun dari berbagai sumber, dari total 1.748 hakim yang menyatakan dukungan atas aksi ini, sebanyak 148 hakim akan hadir secara langsung ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim.
Di Jakarta, 148 hakim tersebut berencana menemui pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia, DPR, Komisi Yudisial, dan Bappenas. Pihak-pihak yang akan ditemui tersebut telah mengonfirmasi permintaan audiensi yang diajukan Gerakan Solidaritas Hakim, gerakan SHI menyatakan bahwa para hakim menilai bahwa tingkat kesejahteraan para hakim di Indonesia masih jauh dari memadai.
“Hakim bukanlah PNS, melainkan pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif dengan peranan krusial dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Adanya penguatan fungsi yudikatif sangat penting untuk tetap menjamin demokrasi berjalan di NKRI,” kata juru bicara SHI Fauzan Arrasyid, melalui siaran pers yang diterbitkan SHI.
Menurut SHI, upah yang didapatkan para hakim di Indonesia tak berubah sejak 2012, kendati inflasi yang membuat harga kebutuhan pokok dan biaya hidup meningkat terus terjadi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan kajian SHI, dengan kondisi tersebut, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012 jika dihitung dengan rerata inflasi sebesar 4,1 persen pertahun.
“Ini adalah angka minimal untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Fauzan.
Melansir Kompas.id, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai bahwa isu yang dibawa SHI pada aksi cuti massal tersebut penting untuk membuat hakim independen dan berkualitas.
“Apabila remunerasi yang diberikan kepada hakim tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, maka semakin besar kerentanannya dalam menjaga independensinya,” ujar Erasmus.
Tiga skema gerakan cuti massal hakim
Fauzan menjelaskan bahwa aksi cuti massal para hakim nantinya akan dilakukan dengan tiga skema. Ketiga skema tersebut akan dilakukan para hakim bergantung pada kapasitas dan kemauan masing-masing hakim.
Ketiga skema tersebut akan dilakukan para hakim bergantung pada kapasitas dan kemauan masing-masing hakim.
Skema pertama, para hakim akan mengambil cuti dan berangkat langsung ke Jakarta pada 7—11 Oktober 2024. Para hakim yang bersedia melakukan aksi dengan skema ini akan menjadi barisan hakim yang melakukan aksi langsung di Ibu Kota.
Para hakim yang mengikuti skema pertama nantinya akan melakukan aksi simbolis berupa audiensi dengan berbagai instansi terkait. Fauzan menjelaskan bahwa keberangkatan para hakim ke Jakarta tersebut dibiayai oleh masing-masing hakim yang bersedia.
Skema kedua, para hakim akan mengambil cuti pada tanggal 7—11 Oktober, namun tidak berangkat ke Jakarta. Hakim yang ikut aksi dengan skema ini, akan berdiam diri di rumah masing-masing sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan sejawatnya yang berjuang di Jakarta.
Sementara itu, skema ketiga akan dilakukan para hakim yang bersedia ikut aksi namun hak cuti tahunannya sudah habis. Dengan skema ini, para hakim yang bersedia akan mengosongkan jadwal sidang sepanjang 7—11 Oktober.
Fauzan menyatakan skema ketiga tersebut dapat dilakukan para hakim dengan catatan tetap menjaga hak-hak masyarakat pencari keadilan tetap dipenuhi.
Apa saja tuntutan para hakim?
Dalam aksi cuti massal pada 7—11 Oktober 2024, SHI akan membawa lima tuntutan yang menyoroti beberapa isu, seperti kesejahteraan dan jaminan keamanan.
Berikut lima tuntutan yang dibawa SHI dalam aksu cuti massal hakim 7—11 Oktober 2024:
- Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dant unjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
- Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
- Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
- Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
- Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Berapa gaji yang diterima hakim saat ini?
Gaji yang diterima hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, dan hak lain yang diterima hakim.
Dalam PP tersebut, gaji hakim di Indonesia bervariasi sesuai golongannya, berkisar antara Rp2,064 juta (Golongan IIIa dengan masa kerja nol) hingga Rp4,978 juta (Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun).
Sementara untuk tunjangan kinerja, hakim di Indonesia mendapatkan nilai uang yang bervariasi antara Rp8,5 juta hingga Rp24 juta, bergantung pada kelas pengadilan seorang hakim ditempatkan dan golongannya.
Para hakim juga akan mendapatkan upah lebih jika menjadi ketua (Rp17,5 juta-Rp27 juta) atau wakil ketua pengadilan (Rp15,9 juta-Rp24,5 juta).
Jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan lain yang mereka dapatkan jika ditempatkan di wilayah di luar Pulau Jawa.
Melansir Kompas.id, menurut Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin, gaji yang didapatkan para hakim di Indonesia tergolong paling kecil jika dibandingkan negara-negara lain.
Sebagai perbandingan, kata Yasardin, gaji hakim dengan masa kerja nol tahun di Indonesia berkisar pada Rp12 juta, sementara gaji hakim dengan masa kerja yang sama di Malaysia mencapai Rp40 juta jika dirupiahkan. (TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com