Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesty Telah Mencabut Laporan Polisi

JAKARTA, GlobalIndoNews – Suami Lesty Rizky Billar tetap ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi menampilkan Rizky Billar ke publik.
Pantauan awak media, Kamis (13/10/2022), terlihat Rizky Billar mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Rizky tampak hanya menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis tersebut.
Rizky Billar ditahan Polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,” ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” ujar Zulpan.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.
Pengacara Billar Protes
Pengacara artis Rizky Billar menyayangkan sikap kepolisian yang belum membebaskan kliennya dari jeratan hukum pidana terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal, pelapor yang merupakan istri Rizky Billar, Lesti Kejora sudah mencabut laporan dan menempuh jalur Restorative Justice.
“Yang kita sayangkan sebenarnya, kita tadi sudah sampaikan ke pihak kepolisian. Apabila hari ini berdamai, harusnya restoravite justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini,” kata tim kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Philipus mengatakan, Kepolisian seharusnya tidak memiliki alasan lagi untuk menahan Rizky Billar lebih lama. Karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan tidak ingin memperpanjang perkara tersebut.
“Seharusnya sudah ada berdamai hari ini, dapat dikeluarin. Karena manfaatnya apa gitu kalau misalnya ditahan,” jelasnya.
“Lesti sudah menyampaikan, dia tidak ingin Rizky Billar ditahan,” tambah Philipus.
Pengacara Rizky Billar yang lain, Hotman Sitompul mengaku keberatan dan mempertanyakan kebijakan dari Kapolres Jakarta Selatan yang masih menahan Rizky Billar.
“Saya sangat keberatan. Orang sudah damai, sudah ditelepon di bawah, ada apa dengan Kapolres,” jelasnya.
Hotman menegaskan Rizky Billar dan Lesti sudah berdamai. Sehingga sudah memenuhi syarat Restorative Justice.
Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi
Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami Rizky Billar. Keduanya sepakat untuk menempuh jalur damai untuk menyelesaikan permasalahannya.
“Iya berdamai mereka (Lesti dan Billar),” kata Surya Darma, kuasa hukum Rizky Billar kepada awak media Kamis (13/10).
Dia menyampaikan, perihal pencabutan laporan tersebut juga sudah di tandatangani dan sudah diserahkan langsung kepada Kepolisian dengan disaksikan pengacara masing-masing pihak.
Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi setelah dibaca di tanda tangan, ujarnya.
Surya menceritakan, momen haru tersebut mewarnai pertemuan antara pasangan suami istri tersebut. Mereka pun sempat saling berpelukan sambil berderai air mata.
“Kita juga biarkan mereka bebas di situ (ruangan penyidik). Mereka suami istri kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ,” ungkapnya.
Kendati demikian, meskipun Lesti telah mencabut laporannya Rizky tidak bisa serta merta bebas begitu saja usai ditetapkan menjadi tersangka atas laporan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada proses yang harus dilalui sampai akhirnya Rizky Billar bisa dibebaskan.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi. Kemudian ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
“Sekarang kewenangan ada di tangan Penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.(*/tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com