Secara diam-diam lakukan sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor : 64, Kuasa Hukum Harvido Rubian ajukan Keberatan

Kupang, GlobalIndoNews – Secara diam-diam dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2024/PN.KPG, Kuasa Hukum Tergugat Harvido Aquino Rubian ajukan keberatan.
Hal itu disampaiakan Yupelita Dima, SH., MH dan Ayub Codey, SH selaku kuasa hukum Tergugat 1 dan Tergugat III Harvido Aquino Rubian dan Rina Laazar Rubian saat ditemui di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (20/9/2024).
Yupelita Dima, SH., MH menjelaskan keberatan atas sidang pemeriksaan setempat (PS) hari ini (red, Jumat 20 September 2024), karena para pihak tidak lengkap yakni tergugat 1, tergugat 3 dan tergugat 4 Kantor Pertanahan Kota Kupang belum atau tidak hadir. Demikian juga Majelis Hakim tidak lengkap. Harus menunda atau menunggu pihak-pihak hadir lengkap baru dibuka sidang pemeriksaan setempat dilokasi.
”Kami keberatan dan minta sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan ulang, pihak tidak lengkap, Majelis Hakim juga tidak lengkap, Ketua Majelis tidak ada dan tidak ada hakim pengganti pada Ketua Majelis yang tidak ada. Ini menyalahi prosedur hukum acara karena pihak dan hakim tidak lengkap. Klien kami diperlakukan tidak adil”, tegas Yupelita.
Lanjutnya ”Agenda sidang PS dijadwalkan dari tanggal 6 September 2024, dua minggu lalu, kami dari tergugat 1 dan 3 serta pihak tergugat 4 Kantor Pertanahan Kota Kupang menunggu sampai jam 11.00 wita dilokasi obyek sengketa, kemudian disampaikan tunda ke tanggal 24 September. Dan PS hari ini, kami sudah lapor di Pengadilan sekitar jam 9.30 wita, kemudian pak Ayub Codey menunggu di Pengadilan dan kami menunggu dibagian timur obyek sengketa. Tiba-tiba disampaikan pemeriksaan setempat (PS) sudah selesai. Kami ke Pengadilan dan sampaikan keberatan, kami minta dilakukan pemeriksaan setempat (PS) ulang, biar adil dan obyektif, versi tergugat I, 3 dan 4 perlu didengar”, jelas Yupelita.
Ayub Codey, SH senada dengan Yupelita Dima, SH., MH. Ayub Codey, SH menyatakan sangat disayangkan, kami tidak diberi konfirmasi saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). ”Kami ingin memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait kepentingan klien kami. Klien kami memiliki sertifikat hak milik dan Kantor Pertanahan Kota Kupang perlu didengar keterangan mereka soal produk sertifikat yang diterbitkan oleh mereka”, jelas Ayub.
Ayub Codey, SH menilai hakim yang memimpin pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara Nomor 64 ini tidak adil.
”Kami menduga hakim yang memimpin pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara Nomor 64 ini tidak adil, sangat disayangkan. Kami keberatan dan minta pemeriksaan setempat (PS) dilakukan ulang biar adil para pihak memberikan keterangan, menunjuk obyek sengketa secara jelas versi klien kami Tergugat 1 dan Tergugat 2, juga tergugat 4”, jelas Ayub Codey.
Harvido Aquini Rubian mengatakan tidak adil sidang pemeriksaan setempat kali ini. Kami belum ada, pihak BPN juga belum ada tapi dilakukan pemeriksaan setempat (PS). Tidak ada konfirmasi ke lokasi, tiba-tiba pemeriksaan setempat (PS) sudah selesai.
”Tidak adil sidang pemeriksaan setempat. Kami belum ada, pihak BPN juga belum ada tapi dilakukan pemeriksaan setempat (PS). Tidak ada konfirmasi ke lokasi, tiba-tiba pemeriksaan setempat (PS) sudah selesai”, jelas Harvido dengan nada kecewa.
Menurut Harvido informasi yang diperoleh hakim yang ke lokasi ibu Sisera dan ibu Ina.
”Informasi yang kami peroleh dari panitra, hakim yang ke lokasi adalah ibu Sisera dan ibu Ina. Pihak BPN juga tidak ada”, jelas Harvido.
Panitra Pengganti perkara nomor 64, Selsily Donny Rizal, SH saat dikonfirmasi media ini melalui nomor Whatsaap tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan media ini.
Dihimpuan dari berbagai sumber, perkara Nomor : 64/Pdt.G/2024/PN.KPG antara Surya Rahmanto Foenay sebagai Penggugat melawan Harvido Aquino Rubian, Loisa Corince Rubian, Rina Laazar Rubian, Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai tergugat.
Sebidang tanah yang disengketakan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor; 3572 atas nama Drs. Theodoris MC Rubian Tanggal 18 April 2017.
Sudah digugat berkali-kali di Pengadilan Negeri Kupang, dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2054 K/PDT/2020 tanggal 16 September 2020 menyatakan Surya Rahmanto Foenay dan Gerson Leiloh Foenay berada dipihak yang kalah, saat perkara melawan Drs. Theodoris Melkior Rubian.
Dalam pertimbangan Hakim Agung menyatakan oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Dan amar putusan MA menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi Surya Rahmanto Foenay dan Gerson Leiloh Foenay. (Sajid/TIM/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com