Sengketa Pilkada Kabupaten Sikka di MK, Bisri Fansyuri: Permohonan Kabur dan tidak cermat mengkonstruksi permohonan

IMG-20250123-WA0391

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sikka, Provinsi NTT dalam Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, S.Sos di Mahkamah Konstitusi dilakukan, Kamis (23/1/2025).

Sidang dengan agenda Jawaban dari Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu, sidang dipimpin oleh Arief Hidayat selaku Hakim Ketua, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman masing-masing sebagai anggota yang berlangsung pada Panel III, ruang sidang utama Mahkamah Kontitusi RI.

Bisri Fansyuri L.N, S.H selaku Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Sikka dari Kantor Hukum Thomas Djawa dan Partners dalam membacakan Eksepsi dan Jawaban dengan tegas menyampaikan Permohonan Pemohon bukan menjadi Kewenangan Mahkamah Konstiitusi dengan alasan Permohoan Pemohon, Calon Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, S.Sos pada angka 1 sampai dengan angka 3 pada pokoknya, Pemohon hanya menguraikan proses Pemilihan tetapi tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon yang menjadi obyek perselisihan perkara a quo.

Hal tersebut berdasar ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, jelas Bisri.

Termohon juga dengan tegas menyampaikan Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu dan juga permohonan Kabur (obscure libel).

Bisri menjelaskan permohonan yang diajukan sudah melebihi batas waktu 3 hari berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan kabur karena dalam pokok permohonan angka 1, Pemohon mendalilkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, sedangkan dalam permohonan Pemohon mengajukan Perselisihan  Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, hal tersebut sangatlah kabur karena Pemohon tidak cermat dalam mengkonstruksi permohonannya, tegas Bisri Fansyuri.

Senada dengan koleganya, Ahmad Azis Ismail, S.H yang juga selaku Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Sikka, usai sidang ketika ditemui dihalaman MK menjelaskan benar tadi siding dengan agenda jawaban Termohon.

“Ya benar tadi siding dengan agenda Jawaban dari Termohon, juga dari Pihak Terkait dan Bawaslu Sikka, pada prinsipnya sebagai Termohon kami siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan di MK, dan kami yakin keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 adalah keputusan yang benar”, jelas Azis.

Olehnya menurut Azis, tadi secara tegas sudah kami sampaikan dihadapan yang Mulia Hakim Mahkamah agar menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, karena Permohonan kabur dan tidak menguraikan secara jelas dalam pokok permohonannya.

Turut hadir dalam persidangan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, S.H., M.H., Bawaslu Kabupaten Sikka, dan kuasa Hukum Pihak Terkait Calon Bupati Nomor Urut 4 Juventus Prima Yoris Kago dan Ir. Simon Subandi Supriadi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang waktunya dinformasikan melalui website Mahkamah Konstitusi. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com