Setelah Dirobohkan Rumah, Ester Selan: Warga Bersama Ibu Hamil, Anak-Anak dan Balita Masih Bertahan Dibawah Pohon

KUPANG, GlobalIndoNews – Total 19 unit rumah dirobohkan Pemprov NTT, korban terdampak berjumlah 22 KK yang terdiri dari orang dewasa, ibu hamil, anak-anak, bayi dan balita. Masih bertahan dibawah pohon, ditelantarkan. Rumah digusur oleh bagian Aset Pemprov NTT bersama Polisi Pamong Praja, didampingi satuan Kepolisian Polres TTS, demikian disampaikan Ester Selan kepada GlobalIndoNews Minggu (22/10) saat dihubungi di Besipae.
”Total 19 unit rumah dirobohkan oleh Pemprov NTT, korban terdampak berjumlah 22 KK yang terdiri dari orang dewasa, ibu hamil, anak-anak, bayi dan balita. Masih bertahan dibawah pohon, ditelantarkan. Rumah digusur oleh bagian Aset Pemprov NTT bersama Polisi Pamong Praja, didampingi satuan Kepolisian Polres TTS” jelasnya.
”Digusur pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 11.00 Wita di desa Linamnutu kecamatan Amanuban Selatan kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT, telah digusur dan ditelantarkan oleh bagian Aset Pemprov NTT bersama SatPol PP, didampingi oleh kepolisian Polres TTS. Penggusuran dilanjutkan pada Jumat, 21 Oktober 2022. Warga memilih untuk tinggal dirumah yang dirobohkan Pemprov NTT. Hujan datang warga terdesak untuk berlindung dan berteduh di bawah pohon di dalam hutan bersama anak-anak, bayi dan balita” urai Ester.
Niko Manao saat dihubungi Minggu (22/10) menjelaskan ”malam-malam itu sebelum penggusuran, sekitar jam 21.00 Wita ada petugas mendatangi rumah warga Besipae, bawah surat, kami tidak tahu surat apa.
Sampai dirumah warga dan menyampaikan, kalian simpan pakayan dan kemas barang-barang dan keluar, besok rumah ini mau digusur. Warga tidak tahu mau keluar kemana, apalagi sudah malam. Mendengar ada petugas yang datang dan menyuruh kemas barang dan keluar rumah, warga mendatangi petugas dirumah warga itu. Saat petugas itu pulang, saat dijalan pulang, ada yang pukul petugas itu. Tapi tidak tahu siapa yang pukul karena banyak orang berkerumun dan sudah malam”, jelas Niko.
”Pemda beralasan menghalangi program pemerintah, sebelumnya masyaralat Pubabu-Besipae sudah meminta penjelasan agar diperjelas terlebih dahulu status tanah sesuai kesepakatan antara warga Paubabu-Besipae dengan Pemerintah Propinsi NTT. Tapi belum dijelaskan status tanah, rumah warga sudah digusur.
Pada lahan seluas 3.780 Ha yang diklaim milik Pemprov NTT tersebut, terdapat tanah milik masyarakat sehingga perlu diluruskan terkait batas-batas tanah. Kita mau harus ada duduk bersama, lalu kita lakukan identifikasi bersama tentang batas-batas tanah yang diklaim milik Pemprov itu. Karena saat ini, ada tanah-tanah masyarakat yang juga masuk dalam 3.780 Ha yang diklaim milik Pemprov NTT. Kita harus luruskan sehingga masalah ini tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi lain”, jelas Niko Manao.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba mengatakan, langkah tegas yang diambil Pemprov tak lepas dari aksi penghadangan yang dilakukan warga Besipae terhadap petugas saat melakukan pembangunan pedok dan jalan di kawasan instalasi peternakan Besipae.
Menurut Alex Lumba, warga Besipae memukul Kepala Instalasi Peternakan Besipae hingga berdarah. Kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.(*/tim/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami
di www.globalindonews.com