Setelah Menetapkan Nomer Urut, KPU Kota Kediri Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Setelah Menetapkan Nomer Urut, KPU Kota Kediri Gelar Deklarasi Kampanye Damai

 

Kota Kediri, GlobalIndoNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri resmi menggelar deklarasi kampanye damai setelah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk Pilkada 2024, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut dihadiri oleh masing-masing paslon beserta partai pendukungnya, dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif selama masa kampanye, untuk menuju pemilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian mengatakan, kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November, menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menjalankan kampanye yang tertib, damai, dan sesuai dengan aturan,” terang Reza

Selanjutnya Reza menekankan bahwa kampanye damai adalah kunci untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, sehingga para Paslon dapat fokus pada penyampaian visi dan misi mereka tanpa adanya konflik.

Dalam kegiatan deklarasi kampanye damai tersebut, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, juga menyampaikan tiga komitmen penting yang harus diperhatikan oleh kedua kubu pasangan calon (Paslon). Ketiga komitmen deklarasi tersebut antara lain, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, tanpa HOAX, politisasi SARA, dan politik uang. Serta mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku.

Komitmen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh paslon dan pendukungnya dalam menjaga integritas serta tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung kondusif.

Dalam deklarasi tersebut, kedua Paslon, menyatakan kesiapannya untuk menjaga stabilitas selama masa kampanye.

Para Paslon juga hadir bersama para pendukung masing-masing. Reza berharap deklarasi ini akan membantu semua pihak untuk tetap menghormati aturan dan menjaga suasana aman.

Ditegaskan oleh KPU Kota Kediri, bahwa kedua Paslon telah memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, setelah melalui proses verifikasi administrasi yang sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229.

Turut hadir dalam acara ini Pj Wali Kota Kediri Dr. Ir. Zanariah, M.Si, Forkopimda, Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, SH, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809 atau yang mewakili, dan tamu undangan lainnya. (Tofik/Ria/Dela/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com