Sidang Dana Covid Flores Timur, Jaksa Penuntut Umum Mohon Sidang Dilanjutkan

IMG-20221212-WA0272

 

Kupang, GlobalIndoNews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.Ap Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Kupang.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis S. Oematan, SH, Fransiskus R. Tamba, SH dan Muhammad Ryan Kurniawan, SH menyampaikan tanggapan tersebut dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati, SH., MH.

Terdakwa Paulus Igo Geroda didampingi Penasehat Hukum Rizal Simon Thene, SH., M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP.

 

IMG-20221212-WA0319

 

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa yang diajukan pada tanggal 05 Desember 2022, menerima dakwaan dan tanggapan  Penuntut Umum atas eksepsi tersebut, melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS-03/Flotim/11/2022 tanggal 24 November 2022, tulisnya dalam tanggapan.

Penuntut Umum menilai eksepsi penasehat hukum Terdakwa Paulus Igo Geroda, S.Sos., M.Ap telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan terkait unsur memperkaya diri, 30 orang pegawai BPBD, terkait Pengguna Anggaran (PA), dan terkait kompetensi mengadili.

Penuntut Umum juga membantah terkait kewenangan Jaksa dalam menyidik sekaligus menuntut. Penuntut Umum dalam tanggapannya merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 30 huruf d tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa Rizal Simon Thene, SH., M.Hum kepada GlobalIndoNews Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan kami tetap pada pendirian pada eksepsi yang kami ajukan sebelumnya. Kami menilai tidak ada hal yang perlu kami tanggapi lagi, semuanya sudah termuat dalam eksepsi.

”Kami menilai dakwaan Jaksa tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. Terkait kerugian negara Penuntut Umum tidak menguraikan dengan cermat modus operandi terdakwa dalam mewujudkan delik seperti yang ada dalam dakwaan.

Kenapa pendapatan anak kandung dianggap sebagai kerugian negara dan dihubungan dengan pendapatan bapaknya? Rangkaian peristiwa hukum perlu diuraikan dengan cermat dan jelas.

Apalagi Delfi sebagai anak kandung terdakwa tidak memiliki  rekening pada Bank Mandiri Nomor 0851633296 seperti yang disebutkan Penuntut Umum dalam dakwaan. Ini ceritranya seperti apa, peristiwa hukumnya perlu diuraikan dalam dakwaan dengan jelas.

Kami miliki surat dari Bank Mandiri Nomor R11.Br.LRT/320/2022 yang menjelaskan Delfi tidak memiliki rekening di Bank Mandiri. Karena yang termuat dalam dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan. Perlu diuraikan dengan jelas, cermat dan jelas.

Ini Penuntut Umum luput dari uraiannya dalam dakwaan. Ini belum masuk materi, tapi rangkaian peristiwa hukum perlu diuraikan secara formil. Misalnya rekening Bank Mandiri tadi, Jaksa tidak menguraikan modusnya seperti apa, tidak ada rekening di bank Mandiri kok bisa ada? Harus diuraikan oleh Penuntut Umum”, ungkap Rizal.

Senada dengan Rizal, kuasa hukum Ahmad Azis Ismail, SH mengatakan “demikian juga soal gaji, honor, insentif dan lain-lain tidak diuraikan dengan jelas dalam dakwaan. Tidak begitu saja menyebut sebagai kerugian negara dalam negara, tapi ada rangkaian ceritranya. Jaksa luput dari uraian itu.

Kita sudah baca LHP BPKP, tidak menguraikan demikian. Dalam dakwaan tersebut, konstruksi hukum tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap dalam dakwaan. Makanya kami mohon dibatalkan dakwaan tersebut”, jelas Azis.

Tambah Rizal, “Pengguna Anggaran itu diangkat dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati, tidak sebatas Peraturan Bupati. Tidak ada SK pengangkatan seseorang menjadi Pengguna Anggaran maka belum melekat kewenangan pada orang itu. Hal ini perlu dirumuskan dalam dakwaan dengan jelas dan cermat”, jelasnya.

Soal kewenangan menyidik oleh Jaksa, Rizal menjelaskan hukum acara kita hanya KUHAP. UU Kejaksaan mengatur internal kejaksaan, UU Kepolisian mengatur internal Kepolisian, UU advokat mengatur internal advokat, UU Kehakiman mengatur internal kehakiman. Hukum formil kita ada pada KUHAP. Argumentasi Penuntut Umum dalam tanggapan dengan mengesampingkan KUHAP cukup lemah dan tidak berdasar hukum.

Semua itu kami serahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan dalam putusan sela Senin ini. Kami sudah uraikan dengan maksimal dan jelas dalam eksepsi terdahulu. Apapun putusan hakim, kami hormati, pungkas Rizal, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Undana ini.(Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com