Sidang Lanjutan Dana Covid-19 Flotim, Kepala BPKAD; Nota Pertimbangan dan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Alfonsus Hada Betan

IMG_20230119_100719

 

Kupang, GlobalIndoNews – Lanjutan sidang dana Covid-19 kabupaten Flores Timur kembali digelar Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang untuk terdakwa Mantan Sekda Paulus Igo Geroda, Mantan Kalak BPBD Alfonsus Hada Betan dan mantan bendahara pengeluaran BPBD Petronela Letek Toda.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan 3 orang saksi. Saksi Kepala BPKAD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf, S.E, M.Si, saksi Kabid Perbendahraan BKAD Flores Timur, Dorteus Egar alias Teus, dan saksi Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordanus Hoga Daton.

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordanus Hoga Daton dihadirkan pertama dalam persidangan. “Terkait Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur bukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau BPBD itu OPD sesuai Peraturan Mendagri. Yang ajukan permintaan dana BPBD, bukan Satgas Covid-19, tapi BPBD”, jelas Yosdanus.  

”Saksi tahu pak Sekda Paulus Igo Geroda yang memberikan dispoisisi kepada Inpektorat Flores Timur untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait penggunaan dana Covid-19 dikabupaten Flores Timur. Muncul disposisi pak Sekda Paulus Igo Geroda pada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus berawal setelah DPRD Flores Timur meminta pertanggungjawban keuangan pada OPD BPBD Flores Timur terkait dana Covid-19.

Pengguna Anggaran pada OPD BPBD adalah Sekda sebagai Kepala Badan sesuai SK Nomor 4 tahun 2020. Dalam SK tersebut tidak menulis nama pejabat, tidak menulis Kepala Badan Ex Officio, yang tertulis hanya Kepala Badan BPBD sebagai Pengguna Anggaran dalam SK tersebut.

Saksi tahu pak Paulus Igo Geroda selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur itu pada awal Pembentukan BPBD kabupaten Flores Timur, sejak tahun berapa saksi lupa. Honor pak Paulus Igo Geroda sebagai Pengguna Anggaran di Setda saksi tahu, saksi yang memproduk SK tersebut.

Sedangkan honor pak Paulus Igo Geroda sebagai Pengguna Anggaran pada OPD BPBD saksi tidak tahu. Saksi tidak tahu apakah ada aliran dana Covid-19 ke pak Paulus Igo Geroda atau tidak”, tambahnya.

Nota Pertimbangan, Surat Permohonan Tambah Biaya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani Kepala Pelaksana Alfonsus Hada Betan

Saksi Kepala BPKAD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf, S.E, M.Si, dan saksi Kabid Perbendahraan BKAD Flores Timur, Dorteus Egar alias Teus dihadirkan JPU pada sesi kedua dalam persidangan.

“Pencairan pertama berdasarkan Nota Pertimbangan dari BPBD. Nota Pertimbangan, Surat Permohonan Tambah Biaya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Alfonsus Hada Betan, bukan pak Paulus Igo Geroda”, jelas Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf dan Dorteus Egar alias Teus.

”Di BPKAD saksi selaku Pengguna Anggaran. Saksi sebagai Kepala SKPD otomatis sebagai Pengguna Anggaran. Yang tandatangan SPP, SPM, SPJ untuk OPD BPKAD adalah saksi sendiri selaku Pengguna Anggaran. Selain saksi sebagai Pengguna Anggaran di BPKAD tidak bisa orang lain yang tandatangan dokumen tersebut. Dokumen tersebut hanya Pengguna Anggaran yang bisa tandatangan.

Saksi sebagai Kepala SKPD BPKAD Flores Timur dilantik, ada SK dengan menyebut nama saksi, ada serah terima jabatan.”, jelas Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf.

”Pengalaman saat saksi menjadi Plt Kepala BPKAD tidak dilantik. Dikejar lagi Akhmad Bumi selaku kuasa hukum Paulus Igo Geroda, bukan sebagai Plt tapi saat saksi menjabat definitif sebagai Kepala BPKAD, kalau Plt memang tidak dilantik jelas Bumi.

Pertanyaan lanjutan Akhmad Bumi terkait Plt Kepala BPKAD dipotong Ketua Majelis Hakim. Suasana sidang tampak memanas. Hal ini penting yang mulia terkait soal kewenangan yang dituduhkan pada terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Flores Timur, biar hal ini menjadi terang dalam persidangan jelas Akhmad Bumi. Ini pertanyaan mengarah kesana, jangan dulu dipotong yang mulia, bisa hilang konsentrasi atas pertanyaan yang mau diajukan.

Akhmad Bumi melanjutkan pertanyaan, pada saat saksi menjadi Kepala Badan Definitif BPKAD dilantik tidak? Saya dilantik dan ada serah terima jabatan sebagai Kepala BPKAD Flores Timur, jelas Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf.  

”Pengguna Anggaran di BPBD adalah Kepala Badan BPBD sesuai SK Nomor 4 Tahun 2020, itu ex officio. Tidak menyebut nama pejabat, tapi menyebut Kepala Badan BPBD sebagai PA. Saat dilantik menjadi Sekda sudah melekat ex officio sebagai Kepala BPBD”, jelasnya.

Kalau begitu kenapa Nota Pertimbangan dari BPBD, Surat Permohonan Tambah Biaya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, SPJ ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Alfonsus Hada Betan, bukan pak Paulus Igo Geroda dan saksi meloloskan pembayaran di BPKAD sampai 8 kali pembayaran?

Saksi sudah jelaskan diawal bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, selain dari itu tidak bisa tandatangan. Kenapa bisa diloloskan pembayaran tersebut cecar Bumi. Pertanyaan yang sama ditanyakan oleh JPU Fransman R. Tambah, SH. Kedua saksi Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf dan Dorteus Egar alias Teus tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut.

Saksi jelaskan saja apa yang sudah terjadi saat itu, keadaan saat itu yang saksi tahu, bukan apa yang seharusnya sesuai tafsiran saksi jelas Bumi. Lagi-lagi penjelasan Akhmad Bumi kepada saksi dipotong oleh Ketua Majelis Hakim.

”Semua unsur kerja yang ada di OPD BPBD Flores Timur dilakukan oleh Kalak Alfonsus Hada Betan. Pengajuan Nota Pertimbangan, Surat Permohonan Tambah Biaya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, RKB ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Alfonsus Hada Betan, bukan pak Paulus Igo Geroda”, tegas Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf.

Akhmad Bumi masih mencecar saksi dengan pertanyaan beruntun, apa ada honor untuk pak Paulus Igo Geroda sebagai Pengguna Anggaran di Setda Flores Timur? Ada honor sebagai Pengguna Anggaran di Setda Flores Timur, karena ada SK Bupati.

Kalau honor pak Paulus Igo Geroda sebagai Pengguna Anggaran di OPD BPBD ada tidak? Tampak kedua saksi Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf dan Dorteus Egar alias Teus saling melihat. Pantauan media ini, kedua saksi kebingungan menjawabnya.

Saksi Dorteus Egar alias Teus sebagai Kabid Perbendaharaan di BPKAD, kewenangan saksi menerbitkan SP2D kan? tanya Bumi. Ada tidak SP2D untuk pembayaran honor untuk Paulus Igo Geroda sebagai PA pada OPD BPBD?. Atas pertanyaan tersebut saksi Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf menjelaskan hal itu yang lebih tahu pak Alfonsus Hada Betan dan Petronela Letek.

Akhmad Bumi masih mengulangi lagi, saksi jelaskan saja kejadian saat itu yang saksi tahu, kalau ada jawab ada, kalau tidak ada jawab tidak ada. Bukan sesuatu yang belum terjadi atau dilemparkan ke orang lain. SP2D itu kewenangan saksi sebagai Kabid Perbendaharaan untuk terbitkan setelah diverifikasi dari sekian meja di BPKAD. Saksi pernah terbitkan tidak SP2D soal honor PA di BPBD untuk Paulus Igo Geroda? Tanya Bumi. Atas hal itu lagi-lagi Ketua Majelis Hakim memotong pertanyaan Akhmad Bumi.

”Atas honor Paulus Igo Geroda sebagai PA di BPBD penjelasan saya sama dengan penjelasan pak Kaban tadi, tanyakan ke pak Alfons dan Petronela”, jawab Kabid Perbendaharaan, Dorteus Egar alias Teus.

”Saksi tidak tahu apakah ada aliran dana Covid-19 ke pak Paulus Igo Geroda, apa ditransfer ke rekening BRI atau rekening Bank Mandiri, kami tidak tahu”, jelas saksi Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf dan Dorteus Egar alias Teus menjawap pertanyaan Rizal Simon Thene, SH., M.Hum selaku kuasa hukum dari Paulus Igo Geroda.

Saksi Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf menjelaskan dalam persidangan pembayaran dana covid-19 di Flores Timur untuk biaya kesehatan terdiri dari BPBD Flores Timur sebesar Rp 6.482.519.650, Dinas Kesehatan Rp 1.150.789.650, RSUD dr. H. Fernandes Rp 988.411.647.

Untuk bidang penanganan dampak ekonomi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp 1.062.610.900, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp 812.280.000, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 945.842.000.

Untuk bidang jaring pengaman sosial, bidang Kesra Setda Rp 1.499.989.000, Dinas Sosial Rp 3.329.220.000, Dinas Tenaga Kerja Rp 486.600.000.

Waktu sudah hampir menunjukan pukul 00 wita, sidang masih berjalan, jual beli pertanyaan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi masih berlanjut.

Sidang dimulai sekitar pukul 16 wita dan berkahir sekitar pukul 00 wita. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH., MH, hakim anggota Lizbet Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH.

Jaksa Penuntut Umum hadir Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan, SH, Fransman R. Tamba, SH dan Ryan, SH.

Terdakwa Paulus Igo Geroda didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH., M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP. Sedangkan terdakwa Alfonsu Hada Betan dan Petronela didampingi kuasa hukumnya Corz Maknofa, SH dkk.

Hadir pengunjung sidang memadati ruang sidang hingga malam hari. Pengunjung yang hadir dari keluarga ketiga terdakwa.

Sidang dilanjutkan minggu depan Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(Tim/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com