Sidang lanjutan gugatan Harvido Rubian berjalan alot, Ahli Oktovianus Eoh: Akta van dading tidak dapat melahirkan peralihan hak

Oplus_131072

 

Kupang, GlobalIndoNews – Sidang lanjutan perkara Harvido Aquino Rubian dkk sebagai penggugat melawan Hendra Hartanto Irawan, B.Bus dkk sebagai tergugat kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Ahli dihadirkan tergugat 1 Hendra Hartanto Irawan, B.Bus dan tergugat 2 tergugat 2 Marthin Tjung Fanggidae. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/1/2025).

Tergugat 1 Hendra Hartanto Irawan, B,Bus diwakili kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., C.Me., CLA dkk dan tergugat 2 Marthin Tjung Fanggidae diwakili kuasa hukumnya Yustinus Marianus Fua, SH dkk. Tergugat menghadirkan ahli Oktovianus Eoh, S.H., M.S.

Penggugat Harvido Aquiono Rubian dkk didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH dan Yupelita Dima, SH., MH. Pantauan media ini, sidang berlangsung alot dan tegang. Tampak pengunjung sidang memadati ruang sidang hingga diluar ruang sidang.

Perkara ini mendapat perhatian dan berdampak luas. Jual beli dengan cara panjar atas sebidang tanah berubah menjadi hutang piutang.

Penjual dibebankan hutang dari uang panjar yang diberikan. Karena tidak sanggup mengembalikan uang panjar, seluruh harta benda penjual diletakkan sita eksekusi atas permohonan Hendra Hartanto Irawan, B,Bus melalui akta van dading yang dibuat pihak lain, perjanjian yang bukan dibuat oleh penjual dan pembeli materil.

Tidak tanggung-tanggung terdapat 6 (enam) aset berupa tanah dan bangunan rumah dan ruko telah disita, menyusul lagi sebidang tanah 2 (dua) hektar yang menjadi obyek jual beli semula hendak disita.

Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian menjelaskan peletakan sita eksekusi tersebut bertentangan dengan undang-undang. Perjanjian yang melahirkan hutang piutang baru tersebut adalah perjanjian hutang piutang semu yang semula merupakan jual beli sebidang tanah. Tidak ada hutang piutang, yang ada jual beli. Aset yang telah diletakkan sita eksekusi berdasar hutang piutang semu tersebut, dianggap bermasalah secara hukum yang mengandung kepalsuan materiil, tidak sah dan batal demi hukum.

Ahli Oktovianus Eoh, S.H., M.S yang dihadirkan tergugat dicecar dengan pertanyaan beruntun dari kuasa hukum Harvido Aquino Rubian.

Mohon penjelasan ahli, apakah perjanjian yang dibuat hanya mengikat pihak yang membuatnya atau dapat mengikat pihak ketiga?, tanya Akhmad Bumi selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian. Ahli Eoh menjelaskan hanya mengikat pihak yang membuatnya, tidak mengikat pihak ketiga.

”Hanya mengikat pihak yang membuatnya, tidak mengikat pihak ketiga”, jelas ahli Eoh.

Akhmad Bumi melanjutkan dengan memberi ilustrasi, si A dan B membuat perjanjian dan perjanjian itu dibawah ke akta perdamaian, dari perjanjian si A dan B berakibat harta benda si C dan D diambil, sementara si C dan D tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. Atas ilustrasi tersebut ahli Os Eo menjelaskan digugat saja ke pengadilan, biar hakim yang putuskan.

Lanjut Bumi, perjanjian perdamaian dibuat tanggal 16, akta perdamaian diputuskan tanggal 15, belum masuk tanggal 16 tapi isi perdamaian tanggal 16 sudah dimuat utuh tanggal 15 dalam akta perdamaian. Dan akta perdamaian tanggal 15 jatuh pada hari Selasa, bukan hari Senin seperti tertulis dalam Akta Perdamaian tanggal 15, ini akta otentik, jelas Akhmad Bumi. Atas hal itu ahli Eoh menjelaskan akta demikian dapat dibatalkan, jelasnya singkat.

Eksekusi menghukum untuk membayar sejumlah uang. Prosedurnya harus melalui lelang yang didahului dengan tim apraisal untuk menghitung, jelas Akhmad Bumi. Tapi yang dilakukan adalah eksekusi ril, mengusir orang, merusak kunci dan membobol pintu rumah milik orang, datang dengan aparat keamanan lengkap, jelas Akhmad Bumi. Mohon pendapat ahli terkait hal itu? Ahli Eoh menjelaskan hal seperti itu tidak bisa, jawab singkat.

Lanjut, Akhmad Bumi menanyakan terkait berakhirnya sebuah perikatan. Ahli menjawab berakhirnya sebuah perikatan soal waktu.

Kalau dalam perjanjian sudah disepakati soal waktu, bayar tahap 1, 2, 3. Tahap 1 dan 2 ditunaikan prestasinya tapi tahap 3 tidak, padahal waktu sudah disepakati. Ahli tadi menjelaskan bahwa perjanjian yang disepakati para pihak berlaku sebagai Undang-undang. Apa konsekwensinya jika pembeli tidak taat pada waktu yang disepakati dalam PPJB, apakah perjanjian tersebut telah berakhir? Tanya Akhmad Bumi.

Ahli menjawab bisa hal itu bisa dinegoisasikan. Sambung Bumi, dari ilustrasi tadi itu sudah final, tidak ada lagi ruang negoisasi. Mohon pendapat ahli soal ini, ahli menjawab Indonesia ini sudah biasa, UU dapat dilanggar.

”Kita taulah, Indonesia ini sudah biasa, UU bisa dilanggar”, jelas ahli Eoh.

Atas jawaban ahli tersebut suasana sidang tampak tegang dan penuh tawa dari pengunjung. Akhmad Bumi mengingatkan, ahli tadi telah disumpah, ahli silahkan saja berpendapat, nanti hakim yang simpul dan putuskan. Atas pertanyaan itu, ahli serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan.

Yupelita Dima, SH., MH melanjutkan pertanyaan apakah akta van dading dapat menimbulkan peralihan hak? Ahli Oktovianus Eoh, SH., M.S menjelaskan akta van dading tidak dapat melahirkan peralihan hak.

”Akta van dading tidak dapat melahirkan peralihan hak”, jelas ahli Eoh.

 

Foto : Husni Kusuma Dinata, SH., MH

Foto : Husni Kusuma Dinata, SH., MH

 

Pada persidangan sebelumnya pihak penggugat Harvido Aquino Rubian telah menghadirkan ahli Husni Kusuma Dinata, SH., MH untuk didengar pendapatnya dalam persidangan.

Ahli Husni Kusuma Dinata dalam menjawab ilustrasi dari kuasa penggugat, Husni menjelaskan perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Dari ilustarsi tersebut jelas Husni, ikatan jual beli (PPJB) di notaris telah berakhir sejak pembeli tidak membayar tahap ketiga sesuai perjanjian para pihak dalam PPJB. Jika perjanjian telah berakhir maka hubungan hukum sudah tidak ada dan sudah kehilangan obyek maka tidak dapat dijadikan dasar hubungan hukum lahirnya akta perdamaian. Akta perdamaian yang dibuat tersebut adalah perbuatan hukum yang berdiri sendiri, jelas Husni.

Lanjut Husni uang panjar tidak dapat diminta kembali jika pembeli membatalkan dengan tidak taat pada jangka waktu yang disepakati. Pembeli pemberi panjar juga sudah terikat untuk kemudian nantinya bermaksud menuntaskan perjanjian jual beli. Berarti antara penjual penerima panjar dan pembeli pemberi panjar, sudah dipersatukan oleh perikatan, hanya saja berlanjut tidaknya perikatan tersebut, masih digantungkan pada sikap pembeli pemberi panjar, menuntaskan atau menggugurkan perikatan.

Menurut Husni manakala durasi waktu yang disepakati lewat, pihak pembeli pemberi panjar tidak menuntaskan kewajibannya membayar sejumlah uang yang disepakati, maka penjual penerima panjar terbebaskan dari kewajiban menahan benda, tanpa perlu mengembalikan uang panjar yang sudah diterimanya. Uang panjar dinyatakan hangus, bukan berubah menjadi hutang piutang.

Lanjut Husni, perjanjian perdamaian dan tertuang dalam akta perdamaian yang tidak menghadirkan pihak materil (penjual dan pembeli) mengandung cacat kehendak, kurang pihak, dan mengandung penyalahgunaan keadaan, tidak memenuhi syarat subjektif. Si A dan B yang buat perjanjian tapi harta benda pihak ketiga si C dan D jadi korban, hal tersebut harus dibatalkan, jelas Husni.

Menurut Husni, kalau terjadi kekeliruan dan kekhilafan yang nyata terhadap akta van dading seperti dalam ilustrasi tersebut, akta van dading telah lebih dahulu sebelum perjanjian perdamaian itu ada, dan selanjutnya disahkan melalui putusan pengadilan. Terhadap akta van dading demikian mengandung cacat lahiriah, formal, dan materiil. Apabila diterapkan dapat menimbulkan kekacauan hukum.

Perjanjian perdamaian tanggal 16. Akta Van Dading disahkan melalui putusan pengadilan tanggal 15, tapi isi perjanjian tanggal 16 telah termuat dalam Akta Van Dading tanggal 15, hal seperti tidak dibenarkan menurut hukum dan tidak sah dan cacat lahiriah, tegas Husni dalam persidangan.

Menurut Husni, salah satu syarat formil adanya suatu perbuatan yang sah menurut hukum haruslah memberikan kepastian tanggal pada akta yang dibuat. Kalau kesalahan tulis pada sebuah akta van dading akibat hukumnya mengandung cacat formil, tidak sah dan batal demi hukum. Akta van dading model itu tidak melekat kekuatan eksekusi, putusan itu bersifat non-executable, jelas Husni.

Husni berpendapat akta van dading seperti demikian harus batal demi hukum atau dibatalkan karena mengandung cacat formil, meteril, bertentangan dengan UU dan kesusilaan.

Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan. Para pihak memasukan kesimpulan tanggal 24 Januari 2025. Sidang dipimpin Agus Cakra Nugraha, SH., MH sebagai hakim ketua, Putu Dima Indra, SH, Akhmad Rosady, SM., MH masing-masing sebagai hakim anggota, Hanna Margaretha Fenat, SH dan Roberto De Jesus Da Costa, SH., MH sebagai panitra pengganti. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com