Sidang Paripurna DPR Diwarnai Hujan Intrupsi terkait Hak Angket

Sidang Paripurna DPR Diwarnai Hujan Intrupsi terkait Hak Angket

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket dalam Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV tahun 2023-2024, Selasa (5/3/2024) di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aus mengajukan interupsi saat rapat paripurna berlangsung. Dalam interupsi tersebut, dia menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan agar para anggota DPR menggunakan hak angket terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
 
Dia beralasan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi tersebut mestinya dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.

Kemudian, saat ini muncul berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Situasi tersebut perlu direspon secara bijak dan proporsional.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ujar Aus.

Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah juga meminta DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya tersebut. Hal angket diyakini akan menemukan titik terang terkait dugaan kecurangan pemilu.
 
“Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucap Luluk.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan DPR untuk serius menyikapi usulan hak angket. Hal ini guna menjaga kualitas pemilu yang belakangan ramai soal dugaan kecurangan.
 
“Kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada muruahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal,” ucap Aria.

Puan Maharani Tidak Hadir

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri sidang paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV tahun 2023-2024.

Puan sedang mengikuti kegiatan di Paris, Prancis. Sehingga, yang menggantikan Puan untuk menyampaikan pidato di paripurna DPR adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 164 orang dan izin 126 orang, sehingga total 290 orang dari 575 anggota DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna ini juga bersamaan dengan munculnya wacana usulan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu.

Kunjungan Puan dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers’ Summit 2024 di bawah naungan Inter-Parliamentary Union (IPU) yang merupakan asosiasi parlemen negara-negara di dunia.

“Hubungan Indonesia-Prancis telah tumbuh dengan positif lebih dari 73 tahun. Pertemuan DPR RI dengan National Assembly of French dapat mendorong semakin eratnya kerja sama kedua negara,” ucap Puan, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Dalam lawatannya kali ini, Puan akan mengikuti sejumlah agenda. Dia akan terlebih dahulu melakukan pertemuan bilateral meeting dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet hari ini.

Pertemuan akan digelar di kantor Majelis Nasional Prancis atau National Assembly of French yang berada di Paris. (TIM/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Sidang Paripurna DPR Diwarnai Hujan Intrupsi terkait Hak Angket