Sidang Pemberhentian Izhak Eduard Berjalan Alot, Hakim Consilia: Pemerintah NTT Bukan Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Kupang, GlobalIndoNews – Sidang lanjutan perkara pemecatan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard selaku Penggugat melawan para pemegang Saham Seri A, Gubernur NTT dkk selaku Tergugat dan para Tergugat Pemegang saham seri B berlangsung Alot, Rabu (30/8/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan Para Tergugat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH, Rahmat Aries SB, SH., MH, Consilia Ina L. Palang Ama, SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Ruang sidang dipenuhi para pengunjung juga para awak media diruang sidang utama Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
Kuasa hukum Tergugat Bank NTT yang diwakili Advokat Apolos Djara Bonga SH, menghadirkan saksi mantan Bupati Sumba Timur, Gideon Mbili Yora. Saksi memberikan keterangan terkait fakta RUPS 6 Mei 2020.
Advokat Bildath Thonak SH dan Ahmad Azis Ismail, SH selaku kuasa Hukum Penggugat Izhak Eduard mencecar pertanyaan kepada saksi secara beruntun.
Kuasa Hukum Bildath Thonak, SH pertanyakan alasan pemberhentian Dirut PT Bank NTT terkait polemik kredit macet senilai Rp30 miliar, apa pak Isak Eduard Rihi diberi kesempatan untuk membela diri saat pemberhentian? Saksi Gideon mengakui tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
Ahmad Azis Ismail, SH melontarkan pertanyaan tegas, saksi harus jujur dalam persidangan ini, keterangan saksi sangat penting dalam perkara ini karena anda saksi fakta. Terhadap undangan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, dalam undangan yang saksi terima, apa ada dimuat dengan agenda pemberhentian Dirut PT Bank NTT?
Atas pertanyaan advokat Ahmad Azis Ismail, saksi menjawab tidak ada agenda pemberhentian Dirut PT Bank NTT dalam RUPS.
Lanjut Azis, RUPS berlangsung secara elektronik atau video konferens, apa saksi menantandatangi secara elektronik risalah atau berita acara RUPS? Hal ini perintah UU PT.
Saksi menjawab tidak ada. Hanya daftar hadir saja yang ditandatangani secara elektronik.
Terhadap pemberhentian Dirut PT Bank NTT, Isak Eduard Rihi, apa pernah diusulkan oleh Komisaris dan para pemegang saham di bank NTT? Tanya Azis. Tidak ada, jawab saksi.
Apolos Djara Bonga, SH menyampaikan keberatan terhadap Kuasa Hukum Penggugat. Atas keberatan tersebut, suasana sidang tampak tegang. Hakim Ketua menegur, para pihak tetap tenang dan biarkanlah hakim yang menilai dan pertimbangkan.
Pada saat yang sama Hakim Consilia Ina Palang Ama menjelaskan Pemerintah Propinsi NTT bukanlah Pemegang Saham Pengendali (PSP), seharusnya disebut sebagai pemegang saham pengendali (PSP) pada PT Bank NTT jika saham dimiliki Pemerintah Provinsi NTT mencapai 50%+1.
Sedangkan, saham milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya mencapai sekitar 30%. Sehingga, tidak bisa disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), kata hakim Consilia Ina Palang Ama.
Advokat Ahmad Azis Ismail saat ditemui dihalaman Pengadilan Negeri Kupang usai sidang menjelaskan, dari fakta yang terungkap, perbuatan Tergugat yang memberhentikan Dirut PT Bank NTT sebelum masa berakhir oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB dan pemberhentian tersebut tidak disertai alasan pemberhentian dan tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS LB adalah Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan tersebut berakibat penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
Asal tahu kasus ini bermula dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020.
Atas hal itu, Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang yang diregister dalam Perkara Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.KPG.
Sidang berlangsung hingga 3 jam lebih mulai dari Pukul 13.00 hingga 14.30 wita, sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 6 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi Para Tergugat. (Sajid/TIM/Red)
——————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com