Sonny Joseph Nite Dihajar Babak Belur di Kelurahan Batuplat, kecamatan Alak, kota Kupang

IMG_20231004_204801

 

Kupang, GlobalIndoNews – Lelaki Sonny Joseph Nite dihajar babak belur di kelurahan Batuplat, kecamatan Alak, kota Kupang.

Sumber media ini di Pospol Batuplat menjelaskan ada penganiayaan dan perkelahian yang terjadi Senin sore 2 Oktober 2023 di kelurahan Batuplat.

“Benar terjadi penganiayaan dan perkelahian di kelurahan Batuplat, kecamatan Alak, kota Kupang. Ada penganiayaan dan perkelahian dan saya sendiri yang ke TKP pertama. Perkelahian antara Sonny Joseph Nite dan ibu Delta Lesa, Mey Beti”, ungkap sumber tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

 

IMG_20231004_204835

 

Yupelita Dima, SH., MH selaku kuasa hukum Ferdinan Belmin kepada media ini menjelaskan Sonny Joseph Nite bersama kawan-kawan kerap membuat keributan soal tanah dikelurahan Batuplat, kecamatan Alak, kota Kupang.

”Selalu membuat keributan dan keresahan warga pemilik lahan di lokasi kelurahan Batuplat, di RT 25, 20, 21, 22. Mengklaim kiri kanan tanah dilokasi tersebut sebagai tanah miliknya. Kadang kami bertengkar dilokasi”, jelasnya.

”Tanah klien kami ini dikuasai sudah bertahun-tahun oleh ahli waris almarhum Soleman Apaut, baru kali ini setelah Marthen Lenggu meninggal dunia Sonny Joseph Nite datang mengklaim dengan membawah sepucuk sertifikat terbit tahun 2010. Tahun-tahun kemarin Sonny Joseph Nite berada dimana?

Kenapa sekarang baru datang? Tahun 2010 ahli waris Soleman Apaut mendatangkan tiga alat berat menggusur dilokasi tersebut, menggusur seluas kurang lebih 16 hektar dari 105 hektar tanah milik klien kami, itu Sonny Joseph Nite berada dimana?”, tanya Yupelita.

”Sertifikat yang dipegang Sonny jelas Yupelita terbit tahun 2010, pada tahun 2010 itu juga klien kami dengan tiga alat berat menggusur lokasi tersebut seluas 16 hektar, waktu itu ramai dilokasi.

Tahun 2010 juga Thomas Belmin selaku ahli waris Soleman Apaut juga melepas 9,7 hektar ke Pemkot Kupang. Surat Pelepasan Hak ditandatangani Lurah Batuplat dan Camat Alak. Waktu Lurah Batuplat ibu Regina Kobi.

Sertifikat itu terbit selang satu bulan setelah Thomas Belmin membuat pelepasan hak dengan Pemkot Kupang. Padahal waktu itu 2010 klien kami mondar mandir dikantor Lurah Batuplat karena urusan dengan pihak pemerintah kota Kupang soal pelepasan hak atas tanah 9,7 hektar itu.

Sertifikat yang dipegang Sonny itu kami sudah gugat ke pengadilan, tinggal menunggu waktu sidang. Sertifikat itu juga terbit dalam kawasan hutan, itu tindak pidana sesuai UU Kehutanan.

Kami sudah laporkan tindak pidana sertifikat terbit dalam kawasan hutan di Kepolisian dan sekarang dalam proses penyidik Polda NTT.

Kalau klien kami yang urus sertifikat, selalu alasan tanah itu berada dalam kawasan hutan. Tapi kalau orang lain yang bukan pemilik tanah itu boleh terbit sertifikat walau ada dalam kawasan hutan. Terbit didalam tanah warisan milik almarhum Soleman Apaut. Kenapa sertifikat itu dalam kawasan hutan tapi bisa terbit oleh BPN?

Masih ada lagi sertifikat lain yang terbit dalam kawasan hutan. Ini kejahatan mafia tanah yang terorganisir, kami mengendus bau itu”, jelas Ita Dima.

Lanjut Ita Dima, ”Sonny dkk dilokasi kadang mendorong ibu-ibu perempuan seperti yang dialami tim kami ibu Fenita. Menyebut ibu-ibu dengan kata-kata kasar seperti monyet, anjing, babi dan banyak lagi ungkapan kasar lain yang merendahkan profesi advokat.

Ada pembakaran pondok milik pak Efren Nubatonis dilokasi tanah, perusakkan pintu rumah pak Efren, panci periuk juga dirusakkan, pondok dan tempat duduk dibakar.

Efren Nubatonis pemilik rumah itu sudah laporkan ke Polisi. Saya berharap aparat Kepolisian kalau ada pengaduan atau laporan korban soal ulah perbuatan orang ini dan kawan-kawannya, harus segera ditangkap, ditahan dan diproses hukum. Tidak ada orang kebal hukum.

Saya dukung pernyataan bapak Presiden Jokowi kalau ada mafia tanah, ada preman yang membeking praktek mafia tanah jangan ragu untuk digebuk”, ungkap advokat Perempuan Yupelita Dima.

Sonny Joseph Nite saat dikonfirmasi media ini melalui Whatsaap Kamis (5/10/2023) dan juga ibu Mey Beti hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. (Sajid/TIM/Red)

______________   

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

cuplikan-layar-2023-08-16-195936