Tega, Ayah Aniaya Anak Kandung di TTU Hingga Tangan Patah
Kupang, GlobalIndoNews – Seorang ayah 56 tahun berinisial AK di desa Maurisu Selatan, kecamatan Bikomi Selatan, kabupaten Timor Tengah Utara, propinsi NTT tega menganiaya anak kandung sendiri hingga tangan patah.
Korban dengan inisial AK yang berusia 24 tahun kepada media ini, Selasa (18/6/2024) di Kupang menjelaskan kondisi tubuh penuh luka lebam dan tangan kiri patah di aniaya bapak kandung.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 17 Juni 2024 pukul 06.30 dan pukul 08.00 wita di desa Maurisu Selatan, kecamatan Bikomi Selatan, kabupaten Timor Tengah Utara, propinsi NTT.
Sang ayah kini dilapor oleh korban di Polsek Miomaffo Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/30/VI/2024/SPKT/SEK MIOTIM/RES TTU/POLDA NTT tanggal 17 Juni 2024.
Korban menuturkan ia dipukul dengan kayu hingga kayu patah dibadan. Kondisi tubuhnya luka memar, penum lebam pada bagian punggung hingga kepala. Kepala bengkak, mengalami memar kebiruan dan tangan kiri patah.
Korban sempat meminta maaf dengan mencium kaki ayahnya hingga dua kali, tapi sang ayah tidak mengurungkan niat jahatnya dengan menganiaya berkali-kali. Menganiaya dengan kayu mengelilingi rumah, hingga korban lari untuk melindungi diri karena kesakitan dan takut dibunuh.
Bukan hanya anak kandung, tapi anak korban yang berusia 3 tahun juga dipukul ayah ini.
”Kalau sampai saya masuk penjara berarti kau saya bunuh”, tutur korban meniru ungkapan ayah kepadanya.
Dugaan penganiayaan dilakukan sang ayah terhadap korban lantaran hendak mengambil anaknya yang dititip dengan bapaknya yang sudah 2 bulan.
Awalnya korban dan kedua anak korban dari Kupang, atas persetujuan ayah korban, kedua anak dititipkan di ayah korban sambil korban mencari kerja.
Setelah 2 bulan korban kembali mau mengambil anaknya untuk tinggal bersama tapi ayah keberatan dan berkata ”Lu mau ambil ini anak dong, lu pikir bapak tidak sanggup kasih makan atau jahat sama mereka?”
Lalu korban berkata ”saya tidak pernah berpikir sampai begitu, saya hanya mau ambil anak dan tinggal dengan saya”, tutur korban.
Pagi hari anak bungsu korban bangun pagi dan buang air di depan kamar mandi, mama tiri lihat dan marah-marah.
Bapak dengar mama tiri marah-marah dan ambil kayu dan pukul anak. Korban dengar dan bangun keluar, dan melihat bapak sedang pukul anak, korban palang dan berkata bapak jangan pukul lagi.
“Kalau bapak mau pukul sebaiknya pukul saya saja, jagan pukul anak”, jelas korban.
Terus korban dan anaknya sudah siap mau berangkat. Bapaknya lagi perbaiki mobil disamping rumah.
Mama tiri sampaikan ke bapak dengan bahasa dawan, terus mobil datang dan korban hendak naik di mobil, bapak datang dan marah-marah dengan sopir.
Sopir takut akhirnya jalan. “Pas ada kayu disitu, bapak ambil kayu dan pukul saya dengan kayu hingga patah dibadan”, ungkap korban.
“Saya lari kemudian bapak ambil batu dan lempar saya, untung salah-salah. Tangan terlalu sakit, terus saya minta bapak untuk ke rumah sakit berobat, bapak bilang lu mau mati na mati disitu”, jelasnya.
”Dan saya masuk dan saya menangis di kamar. Bapak dengar saya menangis dan bapak masuk dikamar dan pukul saya lagi dengan kayu, bekas sapu. Untung saya pegang kuat-kuat kayu itu”, urainya.
”Saya berharap bapak dihukum dan saya minta keadilan”, tutur korban sambil menangis.
Bapak kandung korban saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap, hingga berita ini diturunkan tidak membalas.
Penyidik di Polsek Miomaffo Timur, kabupaten Timor Tengah Utara saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum menjawab.
Ayub Codey, SH selaku kuasa hukum korban dari Firma Hukum ABP menjelaskan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.
”Pasal 170, 353, 351 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan pada pelaku. Karena anak korban masih dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan”, jelas Ayub.
Kenapa orang tua berlaku tidak adil pada anak? Bukankah anak perlu diperlakukan dengan kasih sayang?
Kalau aniaya bukan sikap kasih sayang, memukul sampai tangan patah dan ancaman membunuh itu sudah berlebihan dan melanggar hukum, tutup Ayub. (Sajid/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami