Terduga Pengedar Narkoba Meninggal Dunia, Kapolres Flotim: Terduga Ngamuk dan Melawan Petugas Lalu Lompat dari Motor

IMG-20240310-WA0267

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Seorang Warga Flores Timur terduga pengedar narkoba meninggal dunia ketika hendak dibawah oleh petugas Kepolisian menuju Polres Flores Timur. 

Pelaku berinisial RO ditangkap oleh anggota Polisi dari Satres Narkoba Polres Flores Timur di dekat Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur dan langsung dibawa ke Polres Flores Timur menggunakan Sepeda Motor, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, RO nekat lompat dari sepeda motor ketika hendak dibawah oleh petugas Kepolisian ke Polres Flotim yang mengakibatkan kepalanya terbentur di aspal dan tidak sadarkan diri.

“Saat tiba di desa Baniona, kecamatan Wotanulumado, terduga mengamuk dan berusaha melawan petugas lalu melompat dari motor,” ungkap Kapolres Flores Timur Minggu (10/3/2024).

 

IMG-20240310-WA0268

 

Menurut Kapolres, RO sempat dibawah ke Puskesmas Baniona lalu di rujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka namun nyawanya tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil tes urine, RO dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamine. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 3,21 gram.

Selain itu terdapat barang bukti yang lain berupa uang tunai sebesar Rp 6.870.000, satu buah pemantik warna merah, dua buah pipet kaca, satu buah handphone android dan satu tas samping warnah hitam bertuliskan VANS,” ujarnya.

Jenazah terduga dibawah oleh keluarganya ke kampung halamannya sekitar pukul 05.05 wita. (AdamBethan/Red)

————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

ucapan ramadhan
Firma Hukum ABP