Tergugat Presiden Jokowi Tidak Hadir, Sidang Perbuatan Melawan Hukum atas Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

IMG_20221018_151911

 

JAKARTA, GlobalIndoNews – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) antara Bambang Tri Mulyono melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Hal itu lantaran pihak tergugat I  Presiden Jokowi belum memberikan Surat Kuasa resmi kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun Kejagung.

“Jadi untuk persidangan hari ini, pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,” kata ketua majelis hakim Heneng Pujadi di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Eggi Sudjana, Djudju Purwantoro, dan Yasin Hasan. Sementara itu, pihak tergugat I Jokowi diwakili Jaksa selaku Pengacara Negara pada Jamdatun, Kejaksaan Agung. Namun, karena Jaksa selaku Pengacara Negara belum membawa surat kuasa yang ditandatangani Jokowi, olehnya Majelis Hakim menganggap tergugat I Jokowi tidak hadir.

“Kami di sini hadir Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, Kejagung hadir di sini mewakili tergugat satu. Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya,” kata Pengacara Negara Kejagung.

Sementara itu pihak tergugat II KPU RI, tergugat III MPR, dan tergugat IV Kemendikbudristek hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun sidang tersebut ditunda oleh hakim lantaran pihak tergugat I Jokowi dianggap tidak hadir karena belum ada surat kuasa terhadap pihak Jaksa Pengacara Negara.

Pihak tergugat I Jokowi akan kembali dipanggil untuk menghadiri persidangan selanjutnya. Dalam sidang ini, ruangan sidang ramai dipenuhi oleh pengunjung sidang dan para media.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/10/2022).

“Baik, kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10. Kami nyatakan sidang ditutup,” katanya.

Diketahui, sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu digelar hari ini.

Gugatan dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pada pemilihan presiden, periode 2019-2024. Gugatan didaftarkan pada Senin (3/10).

Gugatan didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.(*/tim/red)

 

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com