Terkait Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu, GSA Memenuhi Panggilan Penyidik Polres Lembata

Foto : Vinsen N.

Foto : Vinsen N.

Lewoleba, GlobalIndoNews – Terkait dugaan penggunaan ijasah palsu, GSA memenuhi panggilan Penyidik Polres Lembata. Penyidik Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap GSA atas dugaan penggunaan ijazah palsu, pemeriksaan berlangsung diruang Reskrim Polres Lembata, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 13.00 wita.

GSA hadir dalam pemeriksaan Penyidik Polres Lembata dan didampingi oleh kuasa hukumnya Vinsen N. Penyidik Gabriel melakukan pemeriksaan diruang Reskrim Polres Lembata.

Para awak media menunggu di Polres Lembata. Usai pemeriksaan, saat wartawan menanyakan terkait pemeriksaan GSA terkait dugaan penggunaan ijasah palsu kepada Vinsen N selaku kuasa hukum GSA, Vinsen mengatakan nanti ada rilis resmi dari kuasa hukum GSA.

”Terkait pemeriksaan tadi, nanti ada rilis resmi dari kuasa hukum GSA”, ungkapnya singkat.

Diberitakan media ini sebelumnya penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh GSA terus berjalan. Atas perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Penyidik Polres Lembata menyampaikan perkembangan terakhir melalui SP2HP.

SP2HP Nomor SP2HP/239/VII/2024/Reskirm tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, I Wayan Pasek Sujana, SH., MH menyebutkan Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konggres Advokat Indonesia, Nusa Tenggara Timur untuk mengecek data GSA pada saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi Pengacara.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konggres Advokat Indonesia, Nusa Tenggara Timur untuk mengecek data saudara Gaspar Sio Apelabi pada saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi Pengacara. Selanjutnya Penyidik / Penyidik Pembantu akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Gaspar Sio Apelabi untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan tambahan yang rencana akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dan terhadap saudara Gaspar Sio Apelabi saat hadir membawa serta ijasah asli, transkip nilai asli serta dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan oleh Universitas Darul Ulum Jombang”, tulis SP2HP Penyidik Polres Lembata. (Syarif/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com