Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah palsu, Fakhrurrozi: Jangan Mengahalangi Proses Penyidikan di Polres Lembata
Lembata, GlobalIndoNews – Polemik kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu milik GSA, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kasus yang diaporkan Ismail Leuwayan ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Lembata pada bulan Mei 2024.
Fakhrurrozi Arrusady, S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum BFP kepada media ini, Kamis (11/7/2024) menjelaskan terkait perkembangan kasus ini.
”Proses sudah pada tahap Penyidikan, atas hasil koordinasi dengan Penyidik dan juga Kasat Reskrim Polres Lembata, sedang di dalami bukti-bukti yang dikantongi Penyidik diantaranya Ijaza milik GSA, dan saksi-saksi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengungkap kasus ini”, jelas Fakhrurrozi.
Fakhrurrozi menyampaikan terimakasih pada rekan-rekan media, mohon bersabar dan terus kita kawal bersama kasus ini, kita percayakan penuh pada kewenangan rekan-rekan Penyidik, yang saat ini sedang bekerja keras, mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkapkan kasus ini, sampai pada penetapan tersangka dan sidang di Pengadilan”, jelasnya.
Fakhrurrozi juga menghimbu agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses Penyidikan dalam pengungkapan kasus dugaan penggunaan Ijaza Palsu ini.
“Kami selaku kuasa hukum Pelapor menghimbau, jangan ada pihak-pihak yang mencoba mengahalang-halangi proses pengungkapan kasus ini, sehingga tetap berjalan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku, sekali lagi kami percayakan penuh dan medukung Penyidik Polres Lembata mengungkap kasus ini”, ungkap Rozzi.
Ismail Leuwayan sebagai Pelapor menyampaikan turut prihatin dengan adanya kasus ini dan mendesak semua pihak, terutama lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, untuk melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap ijazah yang digunakan dalam berbagai keperluan, kami pernah bersurat dan mendapat surat balasan pihak kampus Universitas Darul Ulum Jombang Nomor : 295/B/Undar/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, perihal verifikasi ijasah, jelasnya.
Dalam surat tersebut yang menerangkan bahwa mahasiswa atas nama Gaspar Sio Apelaby dengan NPM : 09107863, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum benar-benar tidak ada dalam laporan PDDIKTI dan nama tersebut tidak tercantum dalam Buku Induk Fakultas Hukum dan tracer data penerimaan mahasiswa baru 2009/2010, sehingga segala akibat yang ditimbulkan oleh keluarnya ijasah tersebut sepenuhnya diluar tanggungjawab kami secara kelembagaan, tulis surat tersebut, ujar Ismail.
Sebelumnya, menanggapi laporan Gempar terkait dugaan penggunaan ijasah palsu, GSA mengatakan tuduhan ijasah palsu itu saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya dan GSA mengatakan tuduhan menggunakan ijasah palsu itu tidak benar. “Tuduhan itu tidak benar abang,” ujarnya singkat dikutip iNews.Id. (AZ/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami