Terkait Rp200 Juta, Kompak Indonesia Desak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung Periksa Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur
Jakarta, GlobalIndoNews – Terkait keterangan terdakwa Petronela Letek Toda dalam persidangan atas pemberian uang Rp 200 juta kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kompak Indonesia mendesak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur atas pemberitaan media online globalindonews.com.
Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa melalui releasenya yang diterima media ini, Minggu (2/4/2023). Berikut isi lengkap releasenya.
“Publikasi media online globalindonews.com Kamis, 30 Maret 2023 menarik perhatian publik dan kami dari Penggiat Antì Korupsi yang tergabung dalam KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) khususnya pemberitaan keterangan Terdakwa Petronela Letek Toda di depan persidangan memberikan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui ex wartawan Pos Kupang tiga tahapan semuanya terjadi di Larantuka, Flores Timur.
Pertanyaannya apakah pihak media online globalindonews.com sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Ex Wartawan Pos Kupang dimaksud?.
Jika belum maka sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tim redaksi media online globalindonews.com segera melakukan klarifikasi resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Ex Wartawan Pos Kupang.
Selain itu saran kami pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Ex Wartawan Pos Kupang segera memberikan keterangan resmi kepada publik melalui pers terkait pemberitaan di media online globalindonews.com mengenai keterangan Terdakwa Petronela Letek Toda memberikan dana Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui ex Wartawan Pos Kupang.
Jika tidak segera dilakukan maka akan mencoreng wajah Keluarga Besar Kejaksaan dan Pers. Tergerak nurani untuk mengusut tuntas kebenaran keterangan Terdakwa Petronela Letek Toda yang dipublikasikan media online globalindonews.com maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia);
Pertama, mendesak Kajari Flores Timur dan Pos Kupang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan resmi globalindonews.com terkait keterangan terdakwa Petronela Letek Toda memberikan Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui Ex Wartawan Pos Kupang melalui 3 (tiga) tahap di Larantuka, Flores Timur.
Kedua, mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melakukan perlindungan terhadap Petronela Letek Toda.
Ketiga, mendesak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur atas pemberitaan media online globalindonews.com.
Keempat, mendesak Dewan Pers untuk proaktif memanggil dan memeriksa Ex Wartawan Pos Kupang terkait pemberitaan media online globalindonews.com agar tidak mencoreng nama baik Pers.
Kelima, mendesak Komisi Yudisial dan Banwas MA untuk ikut memantau dan mengawal Majelis Hakim dan Pengadilan Tipikor Kupang yang sedang menyidangkan perkara Tipikor Dana Covid 19 ini.
Keenam, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berintegritas untuk membongkar dugaan kongkalikong oknum Aparat Penegak Hukum dengan pihak-pihak terkait termasuk Aktor Intelektual Tindak Pidana Korupsi yang tega mengorbankan Petronela Letek Toda menjadi Kambing Hitamnya. “Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme!” Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA”. Demikian release KOMPAK INDONESIA. (Sajid/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami